Inimedan.com-Medan | Sulitnya mendapatkan informasi di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan. Itu terungkap saat awak media ingin mempertanyakan mengenai aturan mengenai jarak sempadan antara tepi sungai dan bangunan atau tembok pembatas, tepatnya Kamis (2/7/2026) siang.
Awak media mencoba menemui reception atau petugas yang berada di kantor yang berada di Jalan AH Nasution Medan. Namun, seorang pegawai disana bernama Titin menyarankan agar mengirimkan surat.
“Kalau mau informasi itu harus berkirim surat,” kata Titin.
Seorang pengamat komunikasi publik, Prasetyo S.Ikom M.Ikom ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan tidak transparan dan cenderung menutup informasi.
“Artinya ada pelanggaran yang terjadi di instansi dimaksud. Artinya teman-teman wartawan bisa saja membuat laporan pengaduan,” ungkapnya.
Prasetyo menyebutkan bahwa Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 5 juta untuk badan publik yang sengaja menyembunyikan informasi, serta kurungan maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta bagi pihak yang dengan sengaja memalsukan informasi.
“Jelas ada dasar hukumnya. Jadi, setiap institusi tidak ada alasan untuk menutupi informasi. Apalagi, pertanyaan teman-teman jurnalis hanya meminta informasi mengenai aturan jarak sempadan tepi sungai dan tembok atau bangunan,” terangnya.*RZ#












