Infokota.co-Taput | Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan Proyek Rehabilitasi Ruang belajar SDN 173383Hutatinggi Kecamatan Parmonangan Tapanuli Utara Ismail Simamora menyebut dirinya merasa keberatan atas ancaman oknum (LSM ‘A’) dan oknum wartawan yang melaporkan pembangunan Revitalisasi gedung SDN 173383 Huta Tinggi Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara.
Hal itu disampaikannya kepada pemerhati pendidikan Martua Situmorang yang diundang konsultasi tentang ancaman tersebut Kamis, 12 Pebruari 2026.
Ia didampingi Ketua Komite Sekolah Liberty Manalu menunjukkan Surat Pengaduan ke Kajari Tapanuli Utara itu kepada pemerhati pendidikan dan kepada wartawan yang isinya sangat janggal dan aneh.
Suratnya tertanggal 20 Januari 2026 menggunakan ” nomor :istimewa “, ” Hal : ” Proyek Revitalisasi SD Negeri 173383 Huta Tinggi Rp 752.024.842 APBN PUSAT,di duga Menggelapkan Anggaran “.
” Coba kita baca isinya yang dilaporkan proyek revitalisasi sekolah, tetapi isinya ” bahwa ada dugaan korupsi memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kepala Desa.Adapun hal yang dilaporkan terkait penggelapan Dana Desa Terselubung berbagai kegiatan walaupun dipenetapan dana desa dicantumkan namun tidak dilaksanakan seutuhnya “.
” Kan aneh dan lucu itu, Bayangkan oknum yang mengaku LSM dan wartawan,melaporkan proyek revitalisasi sekolah, tetapi yang dilaporkan tentang penggelapan dana desa yang dilakukan Kepala Desa tanpa menyebut desa mana,ujar Ketua Komite Sekolah menimpali sambil tertawa.

Surat berkop surat LSM itu ditanda tangani Ketua bernama SPS bersama oknum yang mmengaku wartawan I HS dan Wartawan II PL.
Akibat ancaman itu, seluruh Panitia Pembangunan mengadakan rapat dan sepakat untuk mengundang Permerhati Pendidikan Tapanuli Utara Martua Situmorang konsultasi,minta pendapat tentang hal tersebut.
Martua Situmorang menghubungi oknum Ketua LSM ” A ” melalui telepon seluler untuk mengklarifikasi tentang dugaan korupsi itu, tetapi dia jawab ” Korupsinya besar,silahkan saja bicarakan dengan jaksa “,dan teleponnya ditutup,sehingga klarifikasi tidak jadi dilakukan .
Ketua P2SP Ismail menjelaskan data data yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya .Disebut pagu revitalisasi sebesar Rp 752.024.842 seharusnya Rp.1.479.000.000.Mereka asal tulis, ujar Ismail dan Ketua Komite Sekolah Liberty Manalu.
Sementara Kepala Sekolah Elisabet Situmeang,S.Pd selaku penanggungjawab proyek menjelaskan, ia bersama panitia dan komite sekolah tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh kepala tukang Pahotma Manalu agar tidak melenceng dari bestek.Dan menyatakan proses belajar mengajar sangat terganggu atas kehadiran oknum LSM yang minta uang sebesar Rp 10 juta.” Darimana uang sebesar itu kami berikan ? “,ujar Elisabet yang sudah mulai hilang rasa takutnya. ” Kita tidak membela jika ada korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi sekolah yang dilakukan siapapun, tetapi jika tuduhan mengada- ada perlu diberi pelajaran “, ujar Martua Situmorang yang dikenal sangat peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, petugas sekretariat Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput) Lenny Lumbantobing yang dikonfirmasi wartawan menyebut tidak pernah menerima surat dari LSM “A” sementara surat itu disampaikan kepada Kepala SDN 173383 Hutatinggi Elisabet Situmeang S.Pd
“Kami telah periksa tanda terima manual maupun di komputer. Tidak ada surat seperti ini masuk ke Kajari Taput” sebut Lenny, Jumat (13-02-2026).
TIDAK TERDAFTAR
Terpisah, Kabid Politik dan Ormas Kantor Kesbangpol Taput Ebenezer Sitanggang melalui stafnya yang dikonfirmasi wartawan Jumat, (13/02/2026) di kantornya mengatakan, LSM “A” tidak terdaftar di kantor itu.
“Dari 105 LSM dan Ormas, tidak ada nama LSM ini”sebutnya.
Menanggapi adanya keterlibatan 2 oknum wartawan atas dugaan penyalahgunaan instansi Kajari Taput, Ketua PWI Bonapasogit Alfonso Situmorang SH mengingatkan, wartawan harus hati melakukan fungsi sosial kontrolnya.
“Sebaiknya sosial kontrol yang dilakukan wartawan,mengumpulkan data,memverifikasi kebenaran data yang diperoleh dan diproduksi menjadi berita,bukan dengan membuat surat ke APH. Jangan di belakang tugas sosial kontrol itu ada unsur tindak pidana, karena mereka akan berhadapan dengan hukum”,sebut Alfonso dan menyesalkan ada oknum wartawan menyalahgunakan institusi negara.
Ternyata setelah dikonfirmasi wartawan,surat itu bisa kita sebut modus untuk menakut nakuti kepala sekolah dan pelaksana pembangunan.
Sebanyak 92 unit Satuan Pendidikan mendapat dana Revitalisasi dari pemerintah pusat yang dikerjakan dengan swakelola,perlu terbuka jika ada mendapat surat seperti itu,supaya dilaporkan,ujar Martua Situmorang.* le#




