
.
Inifokota.co-Batu Bara | Sekelompok massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPERA) melakukan aksi unjukrasa menyoroti dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan 141 Pojok Baca Digital dengan menyampaikan 7 tuntutan aksi.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui koordinatornya Ahmad Fatih Sultan pada unjukrasa di depan kantor Bupati Batu Bara di Jalinsum KM 119 Lima Puluh, Selasa (3/2/2026).
Adapun ketujuh tuntutan tersebut diantaranya mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk menelusuri seluruh aliran anggaran, pihak pelaksana, dan pihak yang diduga diuntungkan.
Kedua, meminta dipanggil dan diperiksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun kebijakan, OPD teknis, hingga pihak rekanan/penyedia yang melaksanakan kegiatan Pojok Baca Digital Desa di seluruh desa se-Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, AMPERA mendesak Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian untuk bertanggung jawab secara administratif dan politik atas lahirnya kebijakan yang diduga mengarah pada praktik pengkondisian proyek melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
AMPERA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka secara transparan dasar kajian penetapan kegiatan Pojok Baca Digital Desa, mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan, rincian anggaran per desa dan output dan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Pada tuntutan ke lima, AMPEEA mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tidak pasif, serta segera membentuk tim khusus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan BKK Pojok Baca Digital Desa.
Keenam, AMPERA mendesak penghentian sementara pelaksanaan kegiatan serupa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sampai ada hasil audit investigatif dari lembaga berwenang.
Terakhir, AMPERA mendesak Inspektorat Daerah dan BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BKK terkait kegiatan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Sultan menyampaikan dugaan penyimpangan BKK ditenggarai dengan dugaan merambahnya perilaku buruk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut melalui Peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kegiatan Pojok Raca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
”Kami menduga adanya indikasi kecurangan (froud) terhadap kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan secara langsung menetapkan kegiatan Pojok Baca Digital Desa,” teriak Sultan.
Kebijakan tersebut dikatakan Sultan, disinyalir kuat mengandung modus, skema, dan indikasi pengkondisian proyek, yang berdampak pada tergerusnya kewenangan desa, tertutupnya ruang transparansi, serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Bahkan AMPERA mengaku menemukan indikasi adanya pengkondisian kegiatan yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli penyedia atau pengadaan yang tidak kompetitif. Hal ini tentu berisiko menimbulkan pemborosan anggaran, tidak efektifnya pemanfaatan bantuan keuangan, serta membuka ruang terjadinya penyimpangan.
”Padahal seharusnya BKK menjadi instrumen percepatan pembangunan desa yang fleksibel, berbasis kebutuhan lokal, serta mendorong kemandirian desa bukan menjadi alat penyeragaman proyek yang justru membatasi ruang perencanaan desa,” tutup Sultan.
Menanggapi tuntutan massa, Staf Ahli Pemkab Batu Bara Attaruddin mencoba menyampaikan pendapat namun ditolak oleh massa.
Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Batu Bara dan Sat Pol PP Kabupaten Batu Bara langsung meninggalkan kantor Bupati *Mar#
