Sengketa Lahan 320 Hektar Tak Kunjung Usai, Petani Minta Jokowi Turun Tangan

Sergai-Infokota.co   |  Sengketa lahan Kelompok 80 (Plasma) seluas 320 hektar, yang digunakan oleh PT. Deli Minatirta Karya (DMK) sejak tahun 1991, hingga kini belum menemui titik terang.

PT DMK, yang berperan sebagai Bapak Angkat dari Plasma, telah memanfaatkan lahan yang terletak di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, selama hampir 29 tahun.

Lahan tersebut kini menjadi tanah terlantar karena penggunaannya tidak sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Aripin S.Pd, didampingi Bendahara Tatang Ariandi, Minggu (14/7/2024), HGU PT DMK yang tertuang dalam Sertifikat Nomor 01 tahun 1991 seluas 499,2 hektar, seharusnya digunakan sebagai tambak udang, bukan kebun kelapa sawit.

Anehnya, pada tahun 2003, PT DMK mengubah peruntukan lahan tersebut menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin dari pemerintah daerah maupun provinsi.

“Izin HGU PT DMK seluas 499,2 hektar sudah berakhir sejak 31 Desember 2017, namun PT DMK tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi,” jelas Aripin.

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 pun meminta Gubernur Sumut dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut untuk serius menyelesaikan permasalahan ini.

“Pak Presiden Jokowi, kami mohon bantuan Anda. Menteri ATR/BPN juga diharapkan segera menurunkan tim yang kompeten untuk menyelesaikan masalah ini,” lanjut Aripin.

Petani sangat berharap Presiden Jokowi dapat mengirimkan tim yang handal untuk menyelesaikan sengketa ini dan mengembalikan lahan seluas 320 hektar kepada Kelompok 80.

Perubahan peruntukan lahan oleh PT DMK tanpa pemberitahuan jelas merugikan petani. Para petani berharap pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dapat menyelesaikan masalah ini tanpa ada keributan atau aksi unjuk rasa.

“Kami hanya ingin lahan yang selama ini dipergunakan oleh PT DMK seluas 320 hektar dikembalikan kepada kami,” pungkas Aripin. *fan#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/