Medan  

Regulasi Harus Dipatuhi PT SAS 

Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumut Ir.H.Yahdi Khoir Harahap, MBA di saat rapat dengar pendapat dengan perwakilan PT SAS, instansi DPMPTSP Sumut, Dinas LHK Kabupaten Batu Bara dan Dinas LHK Sumut.
Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumut Ir.H.Yahdi Khoir Harahap, MBA di saat rapat dengar pendapat dengan perwakilan PT SAS, instansi DPMPTSP Sumut, Dinas LHK Kabupaten Batu Bara dan Dinas LHK Sumut. (Foto.IMC/Fajaruddin)

Infokota.co-Medan    | Pabrik kelapa  sawit (PKS) PT Sawit Abadi Sentosa (PT SAS)  di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara kini menjadi perhatian serius dari instansi terkait.

Menyusul Komisi D, DPRD  Sumatera Utara (Sumut) mendesak agar persoalan di  PKS PT SAS menjadi atensi dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK)  Sumut dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara.Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumut Ir.H.Yahdi Khoir Harahap, MBA menyarankan agar persoalan yang ada di  PKS PT SAS segera ditindaklanjuti Dinas LHK Sumut dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara.

“Persoalan yang ada di PKS PT SAS segera ditindaklanjuti Dinas LHK Sumut dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara. Peraturan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah harus di patuhi PT SAS. Izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dari PKS  PT SAS perlu segera diurus,”saran Yahdi Khoir Harahap tatkala Komisi D, DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan PT SAS di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Selasa (3/1/2026).

Rapat dengar pendapat di  hadiri Sekretaris Komisi D, DPRD Sumut Defri Noval Pasaribu, SE, anggota Komisi D, DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar, ST, MT dan Roby Agusman Harahap, SH.

Perwakilan dari instansi terkait yang hadir yakni Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Abdul Aziz Batubara. Plt Kepala Dinas LHK Kabupaten Batu Bara Tavy Juanda, Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Sumut Zainudin dan  Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hutan Dinas LHK Sumut Asep Perry.

Pihak perusahaan PT SAS tampak koperatif hadir dan di wakili oleh Direktur Operasional  PT SAS Rizal, Manager Operasional PKS PT SAS Syamsul Bahri dan staf Mulkan.

Di rapat dengar pendapat itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hutan Dinas LHK Sumut Asep Perry mengingatkan PT PKS agar yang diurus  itu izin pengelolaan lingkungan bukan izin operasional.

Manager Operasional PKS PT SAS Syamsul Bahri mengatakan  mengenai dokumen-dokumen terkait pengelolaan lingkungan PKS PT SAS sudah disampaikan ke owner. “Izin pengelolaan lingkungan PKS PT SAS terus kita urus,”tegas Syamsul lagi.

Komisi D, DPRD Sumut, terang  Sekretaris Komisi D,  DPRD Sumut Defri Noval Pasaribu, mendukung dunia usaha untuk  tumbuh dan berkembang. Namun  regulasi  harus di patuhi PT SAS.

Selanjutnya Noval menghimbau Dinas LHK Sumut dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara agar melakukan monitoring  dan pengawasan terus terhadap  PKS PT SAS.

“PKS  PT SAS harus menjadi atensi serius dari Dinas LHK Sumut dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara,”himbau Defri Noval lagi.

Usai rapat dengar pendapat, Plt Kepala Dinas LHK Kabupaten Batu Bara Tavy Juanda menyatakan persoalan izin PKS PT SAS ditindaklanjuti dan izinnya perlu direvisi. *Fajaruddin Adam Batubara#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/