Polresta Deli Serdang Ringkus Kurir 53 Kg Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria bersama dengan Wakapolresta, Kasat narkoba dan beberapa personel.
0-3840x2160-2-0-{}-0-24#

Infokota.co-Deli Serdang   | Tiga orang kurir Narkoba Jaringan Tanjung Balai-Deli Serdang, warga Kabupaten Langkat dibuat tidak berkutik, ketika mereka disergab dan ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap 3 kurir narkoba jaringan Tanjung Balai-Deli Serdang, Senin (20/04/2026).

Ketiga kawanan kurir Narkoba itu adalah  J Alias I (27), R (28) dan M alias N (17). Ketiganya ditangkap beserta bawaannya berupa 53 Kg sabu-sabu dan ribuan butir pil Ekstasi. Barang haram itu dibawa ketiganya dari Asahan-Tanjung Balai ke Lubuk Pakam.

Penangkapan ketiga kurir Narkoba itu dibenarkan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria, ketika dikonfirmasi wartawan media ini. “Para kurir narkoba itu kita tangkap, Senin (20/04/2026).

“Narkoba yang diamankan dari pelaku yaitu 53 kg jenis sabu sabu, 30 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs dengan total jumlah 3.249 pcs,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Senin (27/4/2026).

Selanjutnya, 1 goni plastik berisikan 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange dan sejumlah 5.000 butir. 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir.

“Total jumlah 9.112 butir pil ekstasi. Lalu 36 bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolresta Deli Serdang, ketiga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama SEUMUR HIDUP dan paling singkat 5 (lima) tahun,” terangnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi SH MH menambahkan, bahwa kawanan kurir itu mendapat order dari seseorang dan akan dikirimkan ke Lubuk Pakam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bernama J Alias I dan RSP serta Anak bernama MGN Alias N, jika Narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada seseorang berinisial B di Kota Lubuk Pakam. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas Kompol Ferry Kusnadi SH, MH.*rz#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/