Meski Sudah Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD D.Serdang Belum Ditahan Poldasu

Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.*Foto/IK/Ist#

HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan HS tidak dilakukan penahanan.

“Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Penerapan Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu,” ucapnya Selasa (5/5/2026).

HS ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.*rz#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/