P.Siantar-Infokota.co.
Beredar informasi di tengah – tengah kalangan elit politik Kota Pematang Siantar bahwa permohonan pemberhentian Susanti Dewani sebagai Walikota Pematang Siantar ditolak Mahkamah Agung (MA).
Informasi lebih rinci menjelaskan, Surat Permohonan pemberhentian yang dikeluarkan Ketua DPRD Pematang Siantar masuk ke Mahkamah Agung tanggal 03 Maret 2023.
Namun setelah dilakukan Sidang Uji Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H Yulius.SH.MH, Anggota Majelis I, Dr.H Yosran.SH.M.Hum dan Anggota Majelis II, H. Is Sudaryono.SH. MH, Panitera Pengganti Anang Suseno Hadi.SH.MH
Sidang Uji Pendapat disebut – sebut diselenggarakan Mahkamah Agung Kamis, 08 Juni 2023 memutuskan menolak permohonan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar untuk memberhentikan Susanti Dewani dari Jabatannya sebagai Walikota Pematang Siantar.
Sebelumnya diketahui DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Susanti dengan mengganti ASN sejumlah 88 ASN menggunakan dokumen palsu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti Dewani melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar belum genap enam bulan hingga dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Lingga, Selasa, 13/06/2023 ketika dikonfirmasi Inimedan.com melalui Telepon/Whattsapp membenarkan beredarnya informasi penolakan non aktif Walikota Pematang Siantar.
“Kami juga telah mendengar informasi itu, namub secara kelembagaan kami masih menunggu ke absahan keputusan surat penolakan tersebut dari MA (Mahkamah Agung),” ujar Timbul Lingga. (TP)