Karena Kasus Video Viralnya, Kompol DK Dipecat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. *Foto/IK/Ist#

Infokota.co-Medan   | Perwira berdinas di Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol DK resmi diberhentikan (PTDH) dari kedinasan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keputusan PTDH itu diduga dikarenakan kasus video viralnya sedang menggunakan vape getar dan dugaan pelanggaran lainnya. Kompol DK sebelumnya juga pernah bermasalah semasa berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal itu, Rabu (6/5/2026).

“Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang digelar di Bidang Propam Polda Sumut,” kata Ferry.

Menurut Ferry, Kompol DK di PTDH dikarenakan melanggar kode etik dan akhirnya melakukan banding.

“Iya, Kompol DK Banding. Proses Banding ini akan digelar secepatnya,” terangnya.*rz#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/