Infokota.co-Medan | Diskotik “New Zone” yang merupakan tempat hiburan malam terbesar di Kota Medan, Sabtu (23/05/2026) subuh, Digrebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penggrebekan ini dilakukan dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Digrebeknya Diskotik “New Zone” itu, sebab ditengarai Klub malam tersebut disinyalir kuat telah dijadikan tempat peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di tempat hiburan malam New Zone yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Sejumlah barang bukti narkoba disita dari TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Dari penggerebekan ini, ada 34 orang yang diamankan petugas, termasuk di antaranya pengunjung yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Sebanyak 34 orang diamankan terdiri dari Owner, Manajer, Staff, pengunjung dewasa dan pengunjung anak di bawah umur,” jelas Eko.
Setelah diamankan, puluhan orang tersebut langsung menjalani tes urine di tempat. Hasilnya, mayoritas dari mereka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh orang yang diamankan kini telah dibawa ke Bareskrim Polri guna pendalaman dan pengembangan kasus.
Tempat hiburan malam tersebut tercatat berulang kali tersandung masalah hukum, khususnya terkait dengan maraknya peredaran narkotika di dalam lingkungan kelab.*di/ARC#












