Infokota.co-D.Serdang | Deli Serdang, Newsliputan.com – Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal yang berada di perbatasan Dusun III dan IV jalan besar Abunawas Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tidak tersentuh hukum.
Pantauan awak media Kamis (16/4/2026) malam. Beberapa mobil tangki memasuki gudang itu. Ada sekitar 5 didalam dan 3 masih menunggu di luar.
CPO dalam mobil tangki itu diduga kencing atau dikeluarkan dari dalam tangki. Satu mobil tangki diperkirakan kencing sebanyak 500 liter.
Bahkan, informasi yang ditelusuri awak media, CPO Ilegal itu akan dijual di pabrik di Jalan Sinalco daerah setempat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kepolisian.(rz)






