Pemilik Rumah Scam Tak Dijadikan Tersangka,Periksa Kapolres Tanjung

Info kota.co-Tanjung Balai   | Satreskrim Polres Tanjung Balai belum menuntaskan kasus penipuan online (scam) yang di Jalan Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, KecamatanT Datuk Bandar.

Akan tetapi, di tengah bergulirnya kasus itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra keburu dicopot dan dimutasi menjadi Kasat Polairud Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Dugaan muncul bahwa perwira polisi itu dicopot dikarenakan tidak profesional dalam menangani kasus scam. Bram diganti dengan Iptu B Silaban.

“Tidak mungkin tersangka scam yang ditangkap itu tidak ada yang mengakomodir. Kenapa sampai saat ini penyidik tidak kunjung menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka. Disitulah dugaan kita bahwa penyidik KKN dengan pemilik rumah,” ungkap sumber berinisial O kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Untuk itu, warga Tanjung Balai ini menegaskan agar Propam dan Paminal Mabes Polri dan Polda Sumut mengawasi penyidik yang menangani kasus scam ini.

“Propam harus turun tangan mengawasi kasus ini. Periksa Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri. Jangan sampai penyidik menerima uang dari pemilik rumah. Sehingga pemilik rumah tidak dijadikan tersangka, 16 orang yang ditetapkan tersangka adalah pekerja. Ada kordinatornya, itu yang harus diungkap ke publik,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Tanjung Balai menggerebek rumah milik S dan J. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 orang terdiri dari pria dan wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan berbasis daring tersebut.

Ada 16 orang yang ditetapkan tersangka, namun S dan J tidak ditetapkan tersangka. Selain itu, U orang tua dari pasangan S dan J juga sering ke rumah scam itu sebelum di gerebek polisi. Dia diduga sebagai pengawas dilapangan.*rz#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/