Poldasu Belum Juga Kirim Tersangka Anggota DPRDSU ke Kejaksaan

Kantor Direktorat PPA dan PPO menangani perkara penganiayaan MZ terhadap Pramugari Wings Air
Kantor Direktorat PPA dan PPO menangani perkara penganiayaan MZ terhadap Pramugari Wings Air. *Foto/Infokota/Ist#

Infokota.co-Medan   | Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut tidak kunjung melimpahkan tersangka MZ anggota DPRDSU dari Fraksi Golkar yang melakukan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, ke Kejaksaan.

Kasubdit Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, AKBP Dedi Harahap membenarkan belum melimpahkan tersangka MZ maupun barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Belum, berkas belum lengkap (P21). Karena masih ada yang harus dipenuhi. Sedangkan apa itu yang belum dilengkapi, nanti saya pertanyakan dulu kepada kanit. Karena tim teknisnya kanit,” terangnya, Jumat (22/5/2026).

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Sumut MZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap pramugari Wings air 23 Oktober 2025 kemarin.

MZ tidak ditahan karena kooperatif. Berkas perkara juga telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumut. Bahkan, berkas tidak kunjung lengkap meski kasus ini telah berjalan 1 tahun lebih.

Kasus ini mulai dilaporkan oleh Pramugari Wings Air ke Polres Nias Kamis 17 April 2025 dan sekarang sudah 24 April 2026.

Adapun kronologi insiden sebagaimana diketahui yaitu terjadi pada penerbangan Wings Air rute Gunungsitoli, Nias menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 13 April 2025.

Saat itu MZ duduk di kursi 19F dan membawa koper ke kabin, padahal koper tersebut sudah diberi label sebagai bagasi tercatat.

Sesuai prosedur, awak kabin bernama Lidya Christine (28) meminta koper dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang. Namun, MZ diduga menolak instruksi tersebut.

MZ diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin. Lalu, terjadilah hal demikian. *RZ#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/