Kasatreskrim dan Kasatlantas Polresta Deli Serdang Diduga Langgar Perkap

Kantor Polresta Deli Serdang di Lubukapakm.
Kantor Polresta Deli Serdang di Lubukapakm. *Foto/Infokota/Ist#

Infokota.co-D.Serdang   | Jabatan Kasatreskrim dan Kasatlantas Polresta (Kepolisian Resor Kota) Deli Serdang, keberadaan Keduanya diduga tidak sesuai aturan. Pasalnya, pangkat keduanya saat ini belum layak untuk menduduki jabatan tersebut.

Pangkat Marvel Stefanus Arantes Ansanay SIK  dan Resti Widya Sari SIK baru AKP. Sementara perwira yang seharusnya menjabat jabatan keduanya saat ini, adalah harusnya adalah berpangkat Kompol.

Dari imformasi yang diperoleh wartawan media ini, bahwasannya AKP Resti Widya Sari SIK menjabat Kasatlantas Polresta Deli Serdang sudah sejak sejak Oktober 2025. Sedangkan AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay SIK menduduki Kasatreskrim sejak 20 Januari 2026.

Sebagai Kasareskrim, AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay SIK pangkatnya berjalan tidak  sesuai aturan yang ada. Hal yang sama juga terjadi pada AKP Resti Widya Sari SIK yang menjabat sebagai Kasatlantas

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja. Kasatreskrim Polresta Deli Serdang harusnya berpangkat Kompol.

Namun, mengapa Kasatreskrim Polresta Deli Serdang berpangkat AKP sama seperti Kasatlantas? Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDM Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya Sabtu (25/4/2026) belum menjawab.  (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/