Gudang CPO Diduga Ilegal di T.Morawa Tak Tersentuh Hukum, Kapolsek Bungkam

Gudang penyimpan CPO
Gudang penyimpan CPO. *Foto/IMC/Ist#

Infokota.co-Deliserdang   | Aktivitas menampung Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal dan melangggar hukum di gudang yang berada di perbatasan Dusun III dan IV jalan besar Abunawas Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang masih terus terjadi.

Bahkan, aktivitas memindahkan CPO dari truk tangki kedalam baby tank yang tersedia di dalam gudang itu berlangsung dari siang sampai malam.

Untuk menandakan adanya praktik itu, adanya sejumlah mobil truk tangki didalam gudang. Jika sedang terjadi pemindahan CPO itu, pihak pengelola atau pengawas gudang menutup pintu depan.

Bukan itu saja, pintu dibagian depan ditutup dengan terpal plastik tinggi dan berwarna biru. Akan tetapi, pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang sampai hari ini, Rabu 12 Agustus 2026 tidak melakukan penindakan.

Muncul dugaan bahwa kepolisian sudah melakukan KKN dengan pengelola. Sehingga sampai hari ini tidak dilakukan penindakan.

“Sudah lama beraktivitas gudang itu, setiap hari truk tangki masuk kedalam gudang, setiap hari ada praktik mengeluarkan CPO dari dalam truk tangki dan dipindahkan ke baby tank dan drum yang tersedia. Apa namanya itu? Apakah itu tidak menyalahi,” kata sumber yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Warga menduga pengelola gudang dan kepolisian sudah berkordinasi. Sehingga aktivitas diduga ilegal itu tidak tersentuh hukum.

“Gak tersentuh hukum praktik itu. Setiap hari ada aktivitas tapi tidak ditindak polisi, harusnya ditindak itu,” tegasnya.

Lagi dan lagi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP J Damanik ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (12/8/2026) mengenai aktivitas ilegal itu belum menjawab. *RZ#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/