
Inifokota.co-Medan | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Doli Indra Rangkuti, SE melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Kota Medan No. 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sosperda berlangsung di lapangan terbuka di Jalan Bulu Perindu/Pukat Banting – IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (8/3/2026).
Di sosperda, H Doli Indra Rangkuti, SE mengatakan Perda Kota Medan No.10 tahun 2021 dibuat untuk kebaikan bersama agar Kota Medan aman dan nyaman.
“Supaya Kota Medan aman dan nyaman. Jangan membuat keributan di Kota Medan. Jaga ketertiban Kota Medan di siang hari dan malam hari. Warga Kota Medan ingin hidup nyaman,”tegas Doli Indra.
Doli mengatakan Perda ini juga mengatur agar setiap lingkungan di Kota Medan diharapkan terjaga dengan baik. “Oleh karena itu. Sebagai warga Kota Medan. Jangan lagi membuang sampah sembarangan,”himbau Doli.
Sosperda Kota Medan No. 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum berjalan dengan tertib. Ratusan warga dari Kelurahan Bantan dan Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung tampak antusias menghadiri sosperda itu.
Di kegiatan sosperda, Ketua DPC PKS Kecamatan Medan Tembung Bayu Nugroho, MSi, Ketua Ansyitah Ramadhan 1447 H PKS Kecamatan Medan Tembung Fredi Anwar, S.Th.I, Sekretaris BPUPKB PKS Sumut Dr Rudiawan Sitorus,M.Pem.I, Ketua DPRa PKS Kelurahan Bantan Yudi A turut hadir. Sekretaris Forum Ayah (FA) PKS Kecamatan Medan Tembung Suyono, S.Pd.I bertindak sebagai moderator di kegiatan sosperda. *Fajaruddin Batubara#
Teks Foto : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS H Doli Indra Rangkuti, SE tatkala berpidato di kegiatan sosperda Kota Medan No. 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan Bantan. (Foto.IMC/Fajaruddin)


