Turbulensi Fiskal 2026: Ancaman Nyata bagi Daerah, CSR Diharapkan Jadi Penyelamat

Infokota.co-Jakarta   | CSR Akhir Pekan ke-30 merumuskan masalah ancaman fiskal dan CSR sebagai berikut. Indonesia tengah menghadapi tantangan fiskal terberat dalam satu dekade terakhir. Kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang drastis pada tahun 2025 dan 2026 telah menciptakan apa yang disebut para ahli sebagai “turbulensi fiskal” —sebuah kondisi ketidakstabilan ekstrem dalam pengelolaan anggaran daerah yang berpotensi mengganggu layanan publik, kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), dan pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan analisis atas dokumen kebijakan dan kajian terkini, situasi ini diperparah oleh kesenjangan sosial-ekonomi yang lebar, perlambatan ekspor-impor, deindustrialisasi dini, serta tantangan dalam memanfaatkan bonus demografis. Di tengah tekanan ini, peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) —khususnya dari industri ekstraktif— berpotensi sebagai salah satu harapan penyelamat, meskipun menyisakan sejumlah persoalan tata kelola.

Pemotongan TKD: Pukulan Telak bagi Kemandirian Daerah

Data menunjukkan bahwa 88,7 persen pemerintah kabupaten/kota di Indonesia masih bergantung pada dana TKD, dengan rata-rata 68 persen pendapatan daerah bersumber dari pusat. Ketergantungan ini menjadi bumerang ketika pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas TKD secara signifikan.

  • Tahun 2025, TKD dipotong Rp50,59 triliun dari rencana awal, dengan rincian pemotongan paling tajam pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAK Fisik.
  • Tahun 2026, situasi memburuk dengan rencana pemotongan TKD menjadi hanya Rp649,9 triliun, atau turun 23,41 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pemotongan ini dilatarbelakangi oleh efisiensi anggaran nasional serta ambisi membiayai program-program Asta Cita seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Akibatnya, daerah harus menanggung beban penyesuaian yang berat.

Dampak Nyata di Tingkat Lokal

Pemotongan TKD telah memicu dampak berantai yang mulai dirasakan masyarakat:

  1. Kenaikan Pajak dan Retribusi Daerah: Sejumlah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara drastis untuk menambal anggaran. Di beberapa tempat, kebijakan ini memicu gejolak sosial karena membebani masyarakat dan dunia usaha.
  2. Infrastruktur Terbengkalai: Pemotongan DAK Fisik hingga hampir 50 persen menyebabkan banyak proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan tertunda. Menjelang arus mudik Lebaran 2026, jalan-jalan rusak di berbagai daerah tidak kunjung diperbaiki, berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan transportasi.
  3. Layanan Publik Terancam: Pemotongan gaji dan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpotensi menurunkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik di daerah.
  4. Pembangunan Desa Mandek: Pemotongan dana desa ikut mengganggu roda pembangunan di tingkat akar rumput.

CSR di Persimpangan Jalan: Antara Harapan dan Tantangan

Di tengah kekeringan fiskal ini, perhatian mulai beralih pada dana CSR, khususnya dari perusahaan di perusahaan ekstraktif berbentuk Community Development dan Pemberdayaan Masyarakat. Di Indonesia, CSR untuk perusahaan tertutup diatur melalui UU PT, perusahaan terbuka diatur oleh OJK, dan BUMN diatur oleh Kementerian BUMN.

Beberapa pertanyaan kritis muncul terkait peran CSR ke depan:

  • Akankah CSR menjadi “Political Social Responsibility” seperti yang sempat terjadi saat pandemi COVID-19, di mana perusahaan diminta membantu program-program pemerintah daerah yang kekurangan anggaran?
  • Akankah CSR menjadi tulang punggung pendanaan bagi pembangunan desa dan ekonomi lokal?
  • Akankah keterbatasan APBD dibebankan kepada program CSR di kabupaten/kota yang menjadi lokasi industri ekstraktif dan perkebunan besar?

Namun, pemanfaatan CSR secara masif menghadapi tantangan klasik:

  • CSR akan ditentukan dengan iklim dan perkembangan usaha, semakin kondusif iklim investasi dan berusaha akan semakin besar CSR, namun demikian juga sebaliknya.
  • Di banyak daerah praktik CSR rawan penyalahgunaan karena tekanan kepala daerah dan aparat sehingga berpotensi menjadi praktik korupsi, atau pendanaan politik.
  • Program bersifat jangka pendek dan karitatif, bukan pemberdayaan berkelanjutan.
  • Minimnya pelibatan masyarakat dan integrasi dengan program-program pembangunan sosial.
  • Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta laporan yang hanya berhenti di tingkat kementerian tanpa ada pengukuran dampak nyata (outcome-impact).

Rekomendasi untuk Para Pemangku Kepentingan

Kepada Pemerintah Pusat:

  1. Lakukan Realokasi Anggaran dan Efisiensi Internal secara konsisten sebelum memotong dana daerah. Jangan biarkan ambisi program nasional mengorbankan layanan dasar pada masyarakat di daerah.
  2. Bangun Skema Transisi yang Adil bagi daerah yang sangat bergantung pada TKD, termasuk pendampingan peningkatan kapasitas fiskal.
  3. Perketat pelaksanaan aturan CSR/TJSL oleh Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan OJK untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keselarasan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah.
  4. Kaji Ulang Kebijakan Perpajakan seperti rencana kenaikan PPN. Sebagai gantinya, perluas basis pajak, tutup celah pajak di industri kaya sumber daya, atasi ekonomi ilegal dan korupsi khususnya di Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, serta pembenahan proses pengadaan di kementerian/lembaga pemerintah untuk pendapatan yang lebih berkelanjutan.

Kepada Pemerintah Daerah:

  1. Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha. Optimalkan pemanfaatan aset daerah, kembangkan ekonomi kreatif, dan ciptakan objek wisata buatan.
  2. Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif untuk menarik swasta, bukan malah membuat mereka lari dengan pajak dan pungutan baru yang memberatkan.
  3. Bangun Tata Kelola CSR yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel. Dorong integrasi program CSR dan pembangunan ekonomi lokal.

Kepada Dunia Usaha / Perusahaan:

  1. Jadikan CSR sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang, bukan sekadar kewajiban atau pencitraan. Program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan mendukung.
  2. Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Penuh dalam pengelolaan dana CSR. Publikasikan laporan tidak hanya di website perusahaan, tetapi juga dikomunikasikan secara aktif kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
  3. Libatkan Masyarakat Secara Partisipatif dalam setiap tahap program, dari perencanaan hingga evaluasi, untuk memastikan manfaat yang dirasakan langsung dan menghindari konflik kepentingan.
  4. Sinergikan Program CSR dengan proses bisnis dan didesain secara partisipatif agar dampaknya lebih terukur dan mendukung pencapaian tujuan bisnis dan pembangunan berkelanjutan.*di/Rel#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/