Taput  

Mantan Kadis Perkim Taput BG Tersangka Korupsi Dana PEN 2020

Tersangka BG dan WL saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk diangkut ke Rutan Tarutung.
Tersangka BG dan WL saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk diangkut ke Rutan Tarutung.* Foto: IMC/ dok.le/ ist#

Infokota.co-Taput   | Mantan Kadis Perkim Taput inisial BG dan penyedia berinisial WL, kini jadi topik perbincangan masyarakat Tapanuli Utara, menyusul setelah keduanya ditetapkan Kejari Taput sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana PEN tahun 2020.

Penetapan keduanya menjadi tersangka seperti dilansir berbagai media online, setelah tim penyidik melakukan proses penyidikan dan penghimpunan alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 235 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri  Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH,MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Frans Affandhi, SH, MH, mengatakan, dari  gelar perkara yang dilakukan, akhirnya Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 dan pengguna anggaran dan WL selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan.

“BG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Taput Nomor: TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Februari 2026, dan WL  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Taput Nomor:TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Febeuari 2026,” paparnya saat press release dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejari Taput, Kamis  (5/2/2026) malam.

Kajari Dedy mengatakan, kasus ini terjadi karena Dana Pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh Dinas Perkim Taput untuk kegiatan penataan/pengembangan LPJU dan Lampu Taman Tahun 2020 sebesar Rp.13.600.000.000 dibagi menjadi beberapa program kegiatan.

“Tersangka BG selaku pengguna anggaran menetapkan Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, antara lain 15 kegiatan LPJU , 53 kegiatan Lampu Taman, dan ketika menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang ditandatanganinya tersebut kemudian dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp.200.000.000 walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender,” urainya.

Disebutkan, saat persiapan pengadaan barang/jasa, PPK juga tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan oleh tersangka WL dengan melakukan mark up (penambahan) harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding (pendanaan ganda) dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan.

“ Tersangka WL mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG, dan karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan pun tidak lagi melakukan tupoksinya sesuai Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi , klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survey penyedia,” lanjutnya.

Berikutnya, dalam melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman tersebut, tersangka WL melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material LPJU kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

STEMPEL PALSU
“Pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman itu  PPK juga tidak melakukan tupoksinya, dimana setelah pekerjaan selesai 100 % pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia,” terangnya.

Tersangka BG selaku pengguna anggaran juga melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, yaitu, menyetujui pembayaran kepada 69 kontrak yang dikoordinir tersangka WL dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagaimana terlampir dalam dokumen SP2D.

Dedy menjelaskan, terkait dengan pemecahan paket  untuk menghindari tender dan kesepakatan komitmen fee antara pihak dinas dengan pihak yang akan melaksanakan pekerjaan (peminjam perusahaan) menunjukkan, proses pengadaan barang/jasa itu hanya formalitas semata dan telah adanya kolusi dan tidak akuntabel.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tanggal 19 Januari 2026 atas kegiatan tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.858.953.437, ujar Kajari. Dia menginginkan agar kerugian tersebut bisa kembali ke negara.

Terkait kasus ini, kepada kedua tersangka pihak Kejari Taput mengenakan pasal 603 Jo Pasal 20 KUHAP Jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahunn2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 KUHAP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Kedua tersangka kini di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIBTarutung, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kita akan melakukan pengembangan,” kata Dedy di akhir temu persnya dengan sejumlah wartawan.* le#

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/