Medan-Infokota.co.
Tim Reskrim Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara ojek online di Jalan Balai Desa, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang pelaku berinisial DS (30) warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan peristiwa curas yang dialami pengendara ojek online itu terjadi pada Kamis (4/1) sekira Pukul 01.00 WIB.
“Awalnya pelaku DS bersama rekannya inisial LAE (DPO) memesan ojel online di Jalan Jermal XV. Kemudian korban A Habib Pinem (22) datang menjemput lalu menuju lokasi tujuan ke Perumahan La-Tahzan di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak,” katanya, Sabtu (6/1).
Setibanya di Perumahan La-Tahzan, Hadi mengungkapkan pelaku DS menodongkan gunting kepada korban dan menyuruhnya berhenti lalu turun dari sepeda motor. Disaat bersamaan juga rekan pelaku lainnya LAE menguasai sepeda motor korban usai menendangnya hingga terjatuh.
“Setelah menguasai kendaraan korban kedua pelaku itu pun kabur melarikan diri,” ungkapnya ketika kedua pelaku melarikan diri korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh petugas sedang berpatroli.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku DS tidak jauh dari TKP. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menerangkan, terhadap pelaku DS sudah ditahan di Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan. “Atas perbuatannya pelaku DS terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, korban A Habib Pinem mengucapkan terima kasih atas respon cepat Polsek Patumbak yang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.*mar#