Soal Tambang Emas Elegal di Madina, Kasi Penkum Kejatisu Sebut Ada 3 Tersangka, Dirreskrimsus Poldasu Bilang Ada 2

Dirreskrimsus Polda Sumut.
Dirreskrimsus Polda Sumut.(istimewa). *Foto/IK/Ist#

Infokota.co-Medan    | Informasi tentang berapa orang tersangka dalam kasus Tambang Emas Ilegal diperbatasan Tapanui Selatan (Tapsel) dan Mandailang Natal (Madina) simpang siur. Pasalnya pihak Ditreskrimsus Poldasu menyebutkan ada 2 tersangka, sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan 3. Mana yang benar jadi masih tanda tanya.

Dari informasi yang diperoleh, bahwasannya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menindak tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina) tersebut, Rabu (4/3/2026).

Dalam masalah Tambang ilegal ini, pihak Polda Sumut sudah menetapkan tersangkanya  dan telah mengamankan 12 unit excavator.

Namun, sampai saat ini kasus itu belum dibuka pihak Ditreskrimsus Polda Sumut ke publik dan mengapa kepolisian belum menangkap pemilik atau pengelola tambang emas ilegal itu. Bahkan, 12 excavator yang diamankan itu belum diketahui kemana keberadaannya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan adanya pengiriman SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, atas kasus dimaksud (Peti).

“Baru masuk SPDP-nya tapi berkasnya belum masuk ke JPU,” kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026) lalu.

Dalam perkara ini, Rizaldi mengucapkan bahwa jumlah tersangkanya ada 3 orang. Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/3/2026) malam mengaku tersangkanya hanya 2 orang.

“Tersangkanya 3 orang dalam SPDP,” tambah Rizaldi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Utomo ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai perkembangan kasus itu, Senin (4/5/2026) belum menjawab.*rz#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/