Medan-Infokota.co | Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku berhasil ditangkap. Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK (20/01/2024).
Polda Sumut Ungkap Sindikat. Tim Jatanras bersama Kompol Bayu Putra, menangkap lima pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol, Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu, berawal dari adanya laporan para korban.
“Dari penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku MV pada rumah orang tuanya, Jalan Pasar V Tembung, dan SR alias Baron, Jalan Jati, Pasar 5 Sei Mencirim, pada (25/01/2024),” katanya, Rabu (31/01/2024).
“Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP, yakni pada kawasan Pantai Labu, Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan,” terangnya. Modus curanmor yang dilakukan para pelaku , dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir pada tempat keramaian.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti tujuh unit sepeda motor, serta 3 lembar STNK palsu,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, barang bukti STNK palsu, mereka buat agar sepeda motor hasil curiannya dapat terjual kembali. Kelima pelaku sudah berada dalam tahanan Mapolda Sumut, dan terancam hukuman 13 tahun penjara.
“Bagi masyarakat, yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi, dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan,” pungkasnya. *ari#
Admin : Ariadi
Wartawan : Ari