Infokota.co-Medan | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap M di Jalan Bunga Cempaka Medan, Rabu (9/9/2026) sore kemarin karena menjual ganja. Polisi mengamankan barang bukti 880 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pelaku yakni M (56) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia. Dia ditangkap setelah Tim 1 Unit 1 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang pelaku.
Petugas pun, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor, dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti 1 paket sabu siap pakai, 1 paket ganja siap pakai, 2 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli, Jumat (18/9/2026).
Rafli menambahkan, pelaku mengaku sudah dalam kurun waktu 6 bulan terakhir menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku, mendapat keuntungan Rp 250 ribu, dalam setiap satu kilogram ganja yang laku dijual.
“Pelaku ini sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya, keuntungannya Rp.250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan,” tambah Rafli.
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku didapat dari seseorang wanita berinisial MP. MP pun, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Pemasoknya sudah kami ketahui, kami pastikan pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan, akan kami ungkap,” terangnya. *RZ#










