Inimedan.com-Padangsidempuan | Newsliputan.com – Penyelundupan ganja sebanyak 6,8 kg di Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) terungkap.
Selain itu, dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pireks kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala pengisi daya, dan empat power bank juga diamankan dari ruangan lembaga pemasyarakatan itu tepatnya Jumat (29/5/2026) kemarin.
Adapun temuan itu berada di Blok E dan Blok F yang terdiri atas 20 kamar hunian. Tim gabungan yang melakukan razia langsung mengamankan sejumlah barang itu. Lalu 4 pelaku diamankan.
Adapun keempat narapidana itu masing-masing berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Wira membenarkan adanya temuan ganja dan benda lainnya.
“Iya, razia gabungan atas permintaan Kalapas kepada Polres Padangsidimpuan, Kodim, dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui personel Satpol PP,” ujar AKBP Wira.
Yang menjadi pertanyaan penting dalam kasus ini, mengapa narkoba dan benda terlarang itu bisa masuk ke dalam Lapas Kelas II Padangsidempuan itu dan apakah ada keterlibatan pegawai atau tahanan pendamping untuk meloloskan ganja itu?*RZ#












