Medan-Infokota.co. | Dua tersangka pencurian dengan membobol rumah anggota TNI AD di Asrama Koda I/BB, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, berhasil ditangkap dan ditembak oleh anggota polisi dari Polsek Medan Sunggal.
Dua pencuri yang ditangkap dan ditembak dibagian kakinya, adalah Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu dan juga jaket. Adapun pelaku maling yang nekat itu adalah Muhammad Afandi (28), tukang cuci sepeda motor, warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat beraksi, Afandi lebih dulu mengintai kediaman korbannya. “Sudah digambar, makanya saya bilang saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok, pasti orangnya enggak ada. Iya (kereta dinas) yang diambil,” katanya di Polsek Sunggal, Kamis (24/4/2025).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, rumah yang dibobol pelaku milik MA, anggota TNI aktif yang tinggal di Asrama Kodam Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari tersangka, diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota TNI yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijua, tapi belum dijual,” kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Mantan Kanit Ranmor Polresta Medan ini mengatakan, usai mencuri, sebagian barang curian dijual lewat media sosial.
“Tersangka sipil semua. Terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana,” pungkas Bambang.*di/mpo#