
Infokota.co-Medan | Biaya keberangkatan anggota Organisasi Pers dan aggota Perusahaan Pers Sumatera Utara ke Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 Banten, diduga Terancam tidak dibayar. Pasalnya Anggaran yang dijanjikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Sumatera Utara yang akan dibayarkan lewat P.APBD tahun 2026, ternyata Anggarannya disebut-sebut tidak tertera pada APBD Murni.
Ironisnya, seperti informasi yang didapat media ini, bahwa biaya keberangkatan anggota Dua Organisasi Pers Sumut itu rata rata menggunakan dana pribadi masing-masing anggota yang berangkat, Setelah dijanjikan oleh Diskominfo Sumut akan dibayar melalui sistim pembayaran reimburse.
Untuk hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diingatkan untuk segera memastikan apakah penggunaan anggaran pemberangkatan sejumlah organisasi pers maupun perusahaan pers menuju Hari Pers Nasional (HPN) di Banten bisa terakomodir dan dibayarkan pada P-APBD 2026.
Sebagaimana diketahui HPN 2026 berlangsung mulai, 6 hingga 10 Februari 2026 dan Dinas Kominfo Sumut telah memberangkatkan sejumlah media dari organisasi pers dan perusahaan pers untuk meramaikan even dua tahunan itu, melalui sistim pembayaran reimburse.
Namun anggarannya disebut-sebut tidak tertera pada APBD murni. “Jangan nanti pas pembayaran di akhir tahun anggaran malah menjadi polemik dan tidak bisa diklaim atau gagal bayar, mengingat sistim penggunaan APBD saat ini sudah semakin ketat, akuntabel, transparan dan terus mendapat perbaikan,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers di Medan, Jumat (6/2/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang duduk di Komisi A DPRD Sumut ini lebih lanjut menyampaikan, sangat tidak lazim jika ada kegiatan dilakukan terlebih dahulu sebelum ada penganggaran di APBD murni dan malah masih akan dibahas dan dianggarkan di P-APBD. “Itu tidak normal dan bisa melanggar tata kelola APBD,” ucapnya.
Memang kata Zeira, secara umum kegiatan yang menggunakan APBD, apalagi yang dilaksanakan pihak ketiga termasuk dana hibah sekarang ini adalah menggunakan sistim reimburse, dengan membuat pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi secara rinci baru bisa dilakukan klaim pembayarannya.
“Jadi jika memang sudah dianggarkan di APBD, kenapa harus begitu lama pembayarannya sampai nunggu P-APBD,” tanyanya.
Untuk itu ia meminta Dinas Kominfo Sumut segera memastikan dan memberi penjelasan terkait kegiatan HPN, apakah memang tertera di APBD murni.
Jika tidak tertera di APBD murni, ia memastikan tidak akan bisa diklaim di P-APBD karena sifatnya bukan dadakan atau bencana alam.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pengamat anggaran Elfenda Ananda, kegiatan terjadual seperti HPN bukan merupakan bencana yang bisa dilakukan pergeseran-pergeseran anggaran.
“Perubahan APBD itu juga harus ada penjelasannya, dan tentunya tidak dibenarkan melakukan pembayaran kegiatan yang sudah dikerjakan namun tidak tertera pada APBD karena itu melanggar UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” paparnya.
Jika tetap dibayar, kata Elfenda dikhawatirkan akan menjadi catatan tidak disiplin anggaran atau bahkan merupakan kegiatan fiktif.
Sementara itu pihak Dinas Kominfo Sumut yang dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan keterangan.
Baik Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr Erwin Hotmansyah Harahap maupun Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut Porman Mahulae saat dihubungi belum menjawab, bahkan pesan yang dikirim melalui nomor Whatsapp juga belum dijawab. *di/lmc#
