Polisi Diminta Ekshumasi Jenazah Mantan Istri Polisi Tewas Luka Tembak di Medan

Massa dan keluarga WLG di Mapolda Sumut
Massa dan keluarga WLG di Mapolda Sumut. *Foto/Infokota/Ist#

Infokota.co-Medan   | Keluarga besar almarhumah WLG bersama sejumlah keluarga dan massa menyampaikan aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, keluarga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhumah WLG guna memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematiannya sesuai dengan Surat Permohonan Nomor : 002/SP/VIII/2026 yang telah dikirimkan Ke Kapolri dan jajaran hingga Kapolrestabes Medan.

Permohonan ekshumasi tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan ditandatangani oleh kedua orang tua almarhumah WLG.

Kuasa hukum keluarga, Utreck Richardo Siringoringo, SH MH, Paul Junisu Jethro Tambunan, SH MH didampingi Marudut Hasiholan Gultom, SH MH, Daniel Steven Sihotang, SH., Marthin Van Hof Manurung, SH, Farasian Marbun, SH, Yetti Q H Simamora, SH., MH, Rizon Polmar Simanjuntak SH menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi merupakan bentuk ikhtiar keluarga untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum atas meninggalnya Winda.

“Kami meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah WLG. Permohonan ini telah ditandatangani oleh kedua orang tua WLG. Kami ingin memastikan penyebab kematian almarhumah dapat diuji kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas tim kuasa hukum tersebut.

Keluarga menegaskan bahwa permintaan ekshumasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Langkah tersebut justru ditempuh untuk memberikan ruang bagi penyidik dan ahli forensik untuk menguji seluruh kemungkinan berdasarkan bukti ilmiah.

Keluarga juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan dokter forensik yang objektif serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses pemeriksaan sebelumnya.

WLG sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dalam kondisi luka tembak.

Informasi awal yang berkembang menyebutkan bahwa WLG diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Namun, pihak keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya, keluarga juga menyampaikan adanya hal-hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi jenazah. Karena itu, keluarga meminta agar seluruh fakta tidak berhenti pada kesimpulan awal, tetapi diuji kembali berdasarkan scientific investigation.

Kuasa hukum dan keluarga mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan yang diterima keluarga mengenai proses penyidikan.

“Sampai hari ini keluarga masih menunggu kepastian perkembangan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara,” ucapnya.

Keluarga juga menyoroti bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026. Karena itu, keluarga berharap penyidik dapat segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.

Keluarga juga meminta penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation secara menyeluruh.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol SIK SH mengaku bahwa kasus ini sedang proses oleh tim.

“Tim pasti akan bekerja dengan maksimal, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,” terangnya.*RZ#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/