
Infokota.co-T.Tinggi | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika saat berada dipinggir Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/8/2026) malam.
Diketahui pria tersebut berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.
Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan kotak rokok.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menemukan barang bukti narkotika tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *RZ#












