Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Bilik Terbongkar, Pegawai Ditangkap

Lapas Labuhanbilik, lokasi tertangkapnya jaringan Narkoba
Lapas Labuhanbilik, lokasi tertangkapnya jaringan Narkoba. *Foto/Infokota/Ist#

Infokota.co-Labuhanbatu   | Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik terbongkar.  Menyusul berhasilnya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu membongkar jaringan peredaran narkoba didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A Labuhanbilik, Jalan Kesehatan, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, tersebut.

Pihak Kepolisian meringkus seorang pegawai Lapas Labuhan Bilik serta tiga warga binaan serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika.

Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat kepolisian menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas Labuhanbilik. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Awalnya, petugas menciduk seorang pegawai Lapas berinisial AI alias IH (48) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.

Dari tersangka diamankan barang bukti 11 bungkus plastik warna hitam merk Yakuza XL berisi liquid vod yang diduga kuat berisi cairan narkotika jenis etomidate dan satu bungkus plastik klip transparan.

Setelah mengamankan tersangka IH, kemudian kepolisian melakukan interogasi dan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang warga binaan Lapas Labuhanbilik berinisial FIN alias I (29) warga Jalan Panglima Sudirman, Gang Pendidikan, Kecamatan Panai Tengah.

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi Lapas Kelas III A Labuhanbilik. Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Labuhanbilik, petugas kepolisian lalu mengerebek kamar yang dihuni I, Rabu (17/6/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,16 gram, satu bungkus plastik klip berisi lima butir ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram.

Selain itu juga diamankan dua bungkus liquidpod getar (berisi cairan narkotika) dengan merk Yakuza XL dan Squid Game, sebuah liquidpod getar (berisi cairan etomidate), sebuah liquid vape merk Rol, sebuah alat hisap elektrik warna hijau merk Djoy, sebuah alat hisap elektrik warna kuning merk Rolv, sebuah alat hisap elektrik warna hitam merk Relx, sebuah kotak warna abu-abu bertuliskan Djoy Beam Pro dan tiga unit hp.

Kepolisian kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang warga binaan Lapas berinisial PH alias Tole (36) warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang.

Dari tersangka Tole diamankan barang bukti enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus liquidpod getar berisi cairan etomidate merk Yakuza XL dan satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, lakban warna kuning dan tisu pembalut pembungkus sabu, plastik kresek warna hitam serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Setelah tersangka Tole, kepolisian melakukan pengembangan lagi dengan mengamankan satu warga binaan atas nama IH alis Ib. Dari Ib ini diamankan barang bukti lima butir ekstasi dan narkotika itu didapatkan dari seseorang warga Tanjung Balai.

Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (21/6/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. “Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.*RZ#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/