Waket DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Atas Laporan Erni Ketua DPRDSU

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. *Foto/Infokota/Ist#

Infokota.co-Medan   | Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menetapkan Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Deli Serdang, berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Ketua DPRDSU, Erni Ariyanti Sitorus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026 lalu, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut secara resmi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 30 April 2026 lalu,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

“Sudah ada delapan orang saksi yang kita periksa, kemudian penyidik pastinya telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Erni Ariyanti Sitorus), terlapor, dan ahli pidana dalam kasus ini.

Laporan ini dilaporkan oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, HS, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Pasal 315 KUHP.*RZ#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/