Sergai-Infokota | Tim Opsnal Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pelaku bajing loncat (BL), berinisial P.A alias Jibon (24), di Jalinsum Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (01/08/2024) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda S.H. Nauli Siregar, menyampaikan informasi ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (02/08/2024).
Korban dalam kejadian ini adalah Hanafi Lubis (62), seorang sopir yang tinggal di Jalan Letda Sujono No. 82, Desa Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, korban sedang menyopiri truk yang membawa muatan milik PT Lamluh Jaya. Saat melintas di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, korban diberitahu oleh seorang pengendara bahwa pintu mobilnya terbuka. Setelah memeriksa, korban mendapati dua bal gulungan ban motor, dengan total 40 ban, telah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. Setelah koordinasi dengan pemilik barang, korban melaporkan kejadian ini pada Selasa (16/07/2024) ke SPKT Polres Sergai,” jelas Ipda Nauli Siregar.
Setelah menerima laporan, Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap PA alias Jibon (24), warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, saat melintas di Jalinsum Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama empat rekannya yang saat ini masih buron, yaitu H alias B, FA alias TP, JJ, dan ES.
“Jibon mengaku bahwa dua bal gulungan yang berisi 40 ban motor telah dijual kepada seseorang berinisial D yang beralamat di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Saat ini, Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai masih mengejar pelaku lainnya,” tambah Ipda Nauli Siregar. *fan#