Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar, Amankan 632,32 Gram Sabu

Sergai-Infokota.co  | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (30/07/2024).

Penangkapan ini dipaparkan oleh Waka Polres Sergai Kompol E. Sibuea yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit 1 IPDA Anggi S., PS Kasi Humas IPDA Nauli Siregar, dan Katim Personel Satnarkoba, saat konferensi pers di halaman Satres Narkoba Polres Sergai pada Jumat, (2/8/2024)

Kompol E. Sibuea menjelaskan bahwa para pelaku sudah lama menjadi target operasi dan telah diawasi secara intensif. Satnarkoba mengamati dua orang yang dicurigai sebagai pengedar sabu saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor menuju sebuah perumahan di Dusun I, Desa Kota Galuh.

“Ketika mereka berhenti di depan sebuah rumah, salah satu dari mereka terlihat membawa plastik asoy hitam yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu. Personel Unit 1 Satnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku tersebut” ungkap Waka Polres Sergai

Kompol E. Sibuea juga menerangkan bahwa Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (27) dan AJ (22), keduanya warga Desa Kota Galuh. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 632,32 gram.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Waka Polres Kompol E. Sibuea juga memperlihatkan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik asoy berisi sabu, sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun” tutup Wakapolres Sergai. *FAN#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/