Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Tangkap Dua Pengedar Sabu 

inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang laki laki pengedat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,1 gram, di Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (05/06/2023) Pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, a.n SL alias I (46) warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan AD als AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari para tersangka disita barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,43 gram, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,67 gram, Uang tunai Rp.1.285.000 (milik AD alias AN), Uang tunai Rp.60.000 (milik SL alias I), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru (Milik
SL alias I) dan 1 (satu) unit Handphone warna biru (Milik AD alias AN), 2 (dua) lembar tisuue yang di bungkus lakban, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL, Berat keseluruhan barang bukti Narkotika  jenis sabu 201,1 gram.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, “Pada hari Senin, tanggal 05 juni 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, Personil  Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kanit I dan Kanit II SatResnarkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada 2 (dua) orang laki-laki an.SL alias I dan an. AD alias AN, petugas memesan sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp 76.000.000 dan disepakati melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Setelah bertemu kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya yang sudah memantau rumah tersebut.
Ketika dilakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepala Lingkungan setempat, tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Namun  tim bergerak menuju rumah AD alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan, akhirnya ditemukan 2 (dua) lembar tisue yang di balut lakban warna coklat yang diakui AD alis AN untuk membungkus 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas SL alias I mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari AD alias AN dan apabila 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu tersebut laku terjual akan mendapatkan keuntungan 6 (enam) juta.
AD alias AN juga mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut (SB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/