Lab.Batu. | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ESD alias Edi (32) di Dusun 1, Desa Sei Sakat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 87,89 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket dengan berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), mancis, skop, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang tinggal di Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasoknya,” ujar Kompol Syafrudin.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *di/mn#