Penyeludup PMI Ilegal Ditahan Pihak Imigrasi Belawan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum dan Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak memberikan keterangan pers.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum dan Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak memberikan keterangan pers. *Foto/IK/Topas# 

Belawan-Infokota.co   | Seorang pria berinisial I (40) yang disebutkan seorang tekong warga Tanjung Balai, ditahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Pasalnya, pria warga Tanjung Balai ini tersangkut tindak pidana keimigrasian pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011. Bahkan disebutkan, pria ini sebelumnya telah sukses membawa 15 kali PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal dari negeri Jiran Malaysia  ke Indonesia dan sebaliknya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis  (30/1/2025) sore pukul 15:30 WIB, saat mengelar press release di Belawan mengatakan bahwa keberhasilan tersebut berkat kerjasama tim pengawasan orang asing dengan beberap  steakholder lainnya.

“Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang terkait yang melaksanakan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara.

“Ketika ditangkap pada Sabtu 18 Januari 2025, di dalam kapal ditemukan lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia, dan tanggal 19 Januari 2025 dinihari kapal tersebut tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan dan 8 orang PMI tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan, ” ujarnya.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, terduga tersangka I ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 orang PMI dan 4 orang ABK lainnya telah dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan 8 orang PMI tersebut merupakan korban penyeludupan manusia dan mereka hendak pulang ke tanah air, sedangkan I sebagai nahkoda/kapten kapal menjemput mereka (PMI-red) ditengah perairan dari sebuah kapal dari Malaysia, ” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Belawan menyita KM Rejeki Raya, empat paspor, uang dan dua teropong sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atu denda minimal. Rp. 500 juta dan maksimal Rp 1,5 M. Pungkasnya. *Topas#

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/