Medan-Infokota.co | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, terkait pelayanan informasi publik. Pjs. Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sepanjang informasi yang diminta bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan, maka sudah seharusnya Kominfo Medan menindaklanjuti permohonan masyarakat. Transparansi adalah bagian penting dari pelayanan publik,” ujar James dalam keterangannya di Medan, Rabu (15/1/2025).
Kurangnya Respons dari Kominfo Medan
James menyayangkan jika ada permohonan informasi dari masyarakat yang tidak direspons dengan baik oleh Kominfo Medan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, Kominfo wajib menyampaikannya. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
James juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah, termasuk Kominfo Medan, diharapkan proaktif dalam memberikan informasi yang relevan bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
“Transparansi merupakan pondasi dari pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah, bagaimana kebijakan diambil, serta bagaimana dana publik digunakan,” ungkapnya.
Ombudsman Siap Menindaklanjuti Laporan
Ombudsman RI Sumut menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan masyarakat jika terjadi maladministrasi dalam pelayanan informasi publik. James mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat lambannya respons dari Kominfo Medan untuk melaporkan hal tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika ada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses informasi publik, silakan laporkan kepada kami. Ombudsman siap memproses laporan tersebut demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas James.
Harapan untuk Kominfo Medan
James berharap Kominfo Medan dapat lebih aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola informasi publik. Dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diharapkan semakin meningkat.
“Harapan kami, Kominfo Medan dapat memperbaiki sistem layanan informasi publik sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan,” tutup James. *di#