Labuhan Deli-Infokota.co. | Menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda R.I. Nomor: B-1/H/Hjw/01/2025, tanggal 23 Januari 2025 lalu, perihal larangan meninggalkan wilayah kerja, Kajati Sumut Idianto dan Kabag TU Rahmad Isnaini serta rombongan kunjungi kantor cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli untuk melakukan sidak (Inspeksi Mendadak). Kamis (30/1/2025) pagi, pukul 10.00 WIB dan disambut langsung Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk SH MH.
Kajati Sumut Idianto dalam keterangannya menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya akan selalu berpedoman dengan ketentuan yangberlaku.
“Kepada seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas harus selalu berintegritas dan profesional serta patuh kepada pimpinan”. Ucapnya.
Sementara itu, Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk SH MH, dalam keterangannya menyebutkan sidak yang dilakukan Kejatisu merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus silaturahmi.
“Ya tadi kunjungan Bapak Kejatisu kesini melakukan sidak kepada kami pegawai di cabjari labuhan deli, yang meliputi pemeriksaan absen pegawai dan rapat bersama pegawai, ” ungkapnya. *Topas#