Inokota.co-Medan | Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian ikan-ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor, Jumat (23/10/2026).
Informasi yang didapatkan, ada lima orang yang diamankan terdiri dari anak koin (pekerja) tiga pemain, dan pemilik lapak.
Kelima orang yang diamankan masing-masing bernama PEA (27), FP (48), ES (42), NS (31), dan EVS (32).
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, mengatakan perjudian tersebut telah beroperasi selama sebulan. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita satu unit mesin judi ikan-ikan, sejumlah telepon genggam milik pemain dan anak koin, uang tunai, serta pembukuan.
“Kami tidak akan toleransi praktik perjudian,” terangnya, Senin (26/10/2026). *rz#








