Medan-Infokota.co | Guntur Parulian Turnip warga Kecamatan Medan Deli, tanpak kesal terkait LP (Laporan Polisi), dirinya di Kepolisian Polres Kota Medan (sebelum berubah menjadi Polrestabes Medan-red), dengan No ; STTLP/408/ K / II / 2015 / SPKT RESTA MEDAN, sejak 2015 lalu, hingga kini tak ada kepastian hukum. Sabtu (18/05/2024).
Sebelumnya, Guntur Parulian Turnip yang kini merupakan Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kecamatan Medan Deli itu, membuat LP di Polres Kota Medan pada bulan February 2015 lalu, dengan terlapor
Henry Jhon Hutagalung yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Medan.
Disebutkan, dari laporannya tersebut sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh pihak penyidik diantaranya, JU Pracher Purba, Porman Naibaho, SH dan Syafrizal Siagian.
Saya berharap, ucapnya lebih lanjut, agar pihak Kepolisisan Polrestabes Medan yang menangani laporannya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya segera di usut tuntas.
“Saya berharap laporan saya yang sudah sembilan tahun lamanya dapat segera di selesaikan agar Supremasi Hukum dapat ditegakkan. Sebelumnya, beberapa minggu yang lalu saya sudah menjalin komunikasi dengan penyidik yang sekarang untuk menangani laporan saya terhadap Hendry Jhon Hutagalung, karena penyidik yang sebelumnya sudah pensiun”. Ungkap Guntur.
Lebih lanjut di ungkapkan Guntur, tadi sekitar jam sebelasan (Jum’at, 17/5/2024 ) sewaktu saya mendatangi kantor Sat Reskrim, kebetulan Bapak Penyidik yang saat ini menangani perkara itu sedang berada di Poldasu karena katanya ada sesuatu urusan jadi belum sempat jumpa. Pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresrabes Medan Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun ketika dikonfirmasi Medan Pos
Sabtu siang (18/05/2024) pukul 13:27 WIB, melaui pesan singkat whatsapp hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum memberikan jawaban. *topas#