Infokota.co-Solo | Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Solo Raya mendeklarasikan diri pada hari Ahad, 5 April 2026, di Gedung Umat Islam Kartopuran Solo sebagai tindak lanjut dari Deklarasi GMKR di Jakarta beberapa waktu sebelumnya.
Presidium GMKR yang terdiri dari Mayjen (Purn) Soenarko, Dr. Muhammad Said Didu, Dr. Marwan Batubara, Laksma (Purn) Moeryono, HM Rizal Fadillah, SH, dan Komjen (Purn) Oegroseno menyambut gembira deklarasi yang digelar di kota yang menjadi tempat berangkat sekaligus tempat kembali Jokowi setelah menyelesaikan dua periode kepresidenannya.
Jokowi memulai karir politiknya sebagai Walikota Solo dari tahun 2005 hingga 2012, kemudian melanjutkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, dan akhirnya menjadi Presiden RI dari 2014 hingga 2024, sehingga total 19 tahun berkuasa.
GMKR memiliki lima tuntutan utama dimana empat di antaranya terkait upaya merebut kembali kedaulatan dari tangan oligarki, sementara tuntutan kelima adalah mengadili Jokowi, memakzulkan Gibran, dan melakukan reformasi Kepolisian.
Menurut deklarasi tersebut, Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mantan Walikota Solo dinilai sebagai bapak dan anak pelaku kejahatan nepotisme yang terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain nepotisme, Jokowi juga dinilai patut diusut dan diadili atas dugaan beragam kejahatan seperti pembuatan dan penggunaan ijazah palsu, korupsi bansos, korupsi dana haji, hingga pelanggaran HAM pada peristiwa 21-22 Mei serta pembantaian Km 50.
Ketika Jokowi kini berada di Solo, maka demi proses pengusutan dan peradilan maka ia harus ditangkap dahulu di kota tersebut dengan melibatkan rakyat Solo bersama aparat penegak hukum.
Meskipun Jokowi ditangkap di Solo, namun proses hukum hingga peradilannya akan dilaksanakan di Jakarta karena Mabes Polri memiliki kompetensi untuk menahan dan memeriksa.
Jokowi wajib mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukannya saat menjabat sebagai Walikota, Gubernur, maupun Presiden, dan pengadilan nanti yang akan memutuskan besaran serta jenis sanksinya.
Misi GMKR untuk merebut kembali kedaulatan rakyat diawali dengan menghukum mereka yang dinilai telah mencuri, merampok, bahkan membunuh kedaulatan rakyat menurut pandangan kelompok tersebut.*di/Rep#








