Dua Maling Sepeda Motor Diciuk Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.*Foto/IM/Ist#
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk dua dari enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah Rido Mulya Ramadan (22) dan Deni Syaputra (40).Keduanya merupakan warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan kedua pelaku sebelumnya mencuri becak motor di lingkungan tempat mereka tinggal.

Adapun korbannya bernama M Halil. “Pelakunya ada enam orang. Dua orang kami amankan,” kata Jama, Jumat pada (01/11/2024).

Jama mengatakan, dalam melakukan aksinya, dua dari enam pelaku ini merusak kunci kontak betor milik korban.

Setelah berhasil, mereka kemudian membawa kabur barang curiannya.”Pelaku kami tindak tegas karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan,” katanya.
Adapun pelaku lain yang diburu yakni masing-masing berinisial D (18), D (21), RFT (40) dan H (28).

“Dalam perkara ini, ada satu orang lain yang sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Nama pelaku tersebut Bambang Suprianto,” kata mantan Kanit VC Polresta Medan ini.

Ia mengatakan, untuk dua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. *di/mpol#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/