Tenaga ahli DKPP RI, M Saihu menyatakan, DKPP RI tidak bisa melakukan pemberhentian kepada Azlansyah sepanjang permasalahan tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat atau penyelenggara.
“DKPP ini sifatnya pasif jadi sepanjang tidak ada laporan (OTT Bawaslu) di Medan, iya kita tidak bisa berbuat apa apa, karena dasar kita memeriksa itu berdasarkan laporan,” kata Saihu, di Medan, Rabu (29/11/2023).
Saihu menyebutkan, kasus yang sama pernah terjadi di Garut. Namun saat itu, kasusnya dilaporkan ke DKPP sehingga pihaknya langsung dapat memproses. “Banyak kasus, misalnya di Garut harus dilaporkan. Ya misal atasannya tidak melapor, ya kawan kawan bisa melaporkan. Bisa melampirkan data, bukti kalau memang ada,” ujar Saihu.
“Sepanjang tidak ada laporan ke kita ya kita tidak bisa melakukan apa apa. Kalau pun sudah ada direkomendasikan ke Bawaslu dan KPU, mereka harus tetap buat laporan ke kita,” ungkapnya.
Saihu menjelaskan, pemberhentian komisioner penyelenggara pemilu merupakan wewenang DKPP. Hal itu pun berlaku sama terhadap Azlansyah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Karena tidak bisa juga pimpinan KPU misal melakukan pemberhentian, jadi mereka bisa diberhentikan harus ada keputusan DKPP. Jadi persyaratan seperti itu, kalau pun dia terjerat proses hukum di tempat lain tapi tidak dilaporkan ke kita ya dia masih tetap sebagai penyelenggara,” sebutnya.
“Sanksi pemberhentian itu ada di DKPP dan itu berdasarkan pengaduan. Sejauh ini belum ada laporan, mungkin karena masih proses kali ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Azlansyah terjaring OTT tim saber pungli Sumut. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu calon anggota DPRD. Kini Azlansyah dan satu temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. *di/inv#