Infokota.co-Namorambe | Deli Serdang, Dugaan pelanggaran disiplin dan rangkap jabatan yang melibatkan ASN/PPPK mencuat di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, ke tiga oknum tenaga pendidik di duga kuat rangkap jabatan sebagai Ketua, Sekretaris, dan anggota BPD di Desa Ujung Labuhan.
Berdasarkan informasi yang di himpun,dugaan keterlibatan ini melibatkan satu oknum guru ASN SMAN I “HS” rangjkap jabatan menjadi sekretaris BPD hampir mencapai 20 tahun, dua oknum guru SD negeri Jati Kesuma dan SD Negeri Deli Tua namorambe dengan status PPPK Kecamatan Namorambe oknum “JPS” sebagai ketua BPD dan Oknum “NS” sebagai anggota BPD dan diduga telah menjalankan rangkap jabatan 5 tahun.
Praktik rangkap jabatan ini di duga kuat menabrak regulasi formil yang berlaku bagi abdi negara antara lain, UU No 20 Tahun 2023 , tentang ASN, dan UU No 6 tahun 2014, tentang Desa, PP No 49 tahun 2018, larangan Disiplin, penghasilan Ganda APBN/APBD, dan berpotensi melanggar UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, tentang Tipikor (KKN), adanya indikasi kerugian negara.
Saat awak pers media mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Selasa (26-10-2026) sekitar pukul 13.00 Wib, pihak humas SMAN I mengaku tidak tahu menahu kegiatan rangkap jabatan yang di lakukan oleh salah satu guru atau pendidiknya di Pemerintahan Desa Ujung Labuhan. Disisi lain Kades Ujung Labuhan mengatakan salah satu ASN sudah dari beberapa kades terdahulu menjabat BPD,
Menyikapi temuan ini, masyarakat meminta BKD/Gubernur, Ombusmen RI Perwakilan Sumatera Utara, PPK/Bupati dan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Deli Serdang segera memeriksa oknum oknum tersebut, jika terbukti dan melanggar UU dan Peraturan aga di beri sanksi dan kembalikan kerugian negara ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya. *ssa#




