Membuat Surat Keterangan Sakit Palsu

Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H.
Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H. (Foto/InfoK/Ist)

Tidak masuk kerja karena bangun kesiangan, melewatkan ujian karena belum siap, atau ingin memperpanjang liburan terkadang membuat seseorang mencari alasan yang dianggap paling aman: sakit. Persoalan menjadi berbeda ketika alasan tersebut tidak berhenti pada perkataan, tetapi diperkuat dengan bukti atau surat keterangan sakit palsu.

Sekilas perbuatan tersebut mungkin dianggap sederhana. “Hanya supaya izin diterima,” kurang lebih begitu pembenarannya. Tidak ada barang yang dicuri dan tidak ada orang yang terluka. Namun, dari sudut pandang hukum, membuat atau menggunakan dokumen palsu bukan sekadar persoalan kedisiplinan. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah membuat bukti sakit palsu dapat menjadi tindak pidana?

Jawabannya iya, tergantung bentuk perbuatannya, dokumen yang dibuat atau digunakan, siapa yang membuatnya, tujuan penggunaannya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang. Bukti surat keterangan sakit palsu saat ini semakin beragam. Dulu seseorang mungkin membuat surat secara manual, lalu mencantumkan nama dokter atau fasilitas kesehatan tertentu. Sekarang teknologi membuat pemalsuan jauh lebih mudah.

Surat keterangan sakit dapat di-scan, kemudian tanggalnya diubah. Nama pasien pada surat milik orang lain dapat diganti. Logo rumah sakit atau klinik dapat diambil dari internet. Tanda tangan dapat ditempel secara digital. Bahkan screenshot layar percakapan atau bukti pendaftaran pelayanan kesehatan dapat dimanipulasi agar terlihat seolah-olah seseorang benar-benar sedang berobat. Kemudahan teknis tersebut jangan sampai menimbulkan anggapan bahwa tindakan demikian tidak mempunyai konsekuensi hukum.

Indonesia saat ini telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat tetap mendapatkan pengaturan. Penggunaan dokumen yang dibuat seolah-olah benar perlu dilihat berdasarkan karakter dokumen dan unsur perbuatan yang dilakukan. Hal terpenting adalah membedakan antara berbohong dan membuat bukti palsu.

Seorang pegawai yang mengatakan kepada atasannya bahwa dirinya sakit, padahal sebenarnya tidak sakit tentu dapat menghadapi persoalan disiplin atau hubungan kerja. Namun, ketika kebohongan tersebut dilanjutkan dengan membuat dokumen seolah-olah diterbitkan dokter atau rumah sakit, persoalannya dapat memasuki wilayah yang lebih serius. Ada objek yang dibuat untuk menciptakan kesan bahwa suatu fakta telah dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang.

Surat keterangan dokter misalnya, surat tersebut mempunyai arti karena masyarakat mempercayai profesi yang menerbitkannya. Ketika terdapat nama dokter, fasilitas kesehatan, tanggal pemeriksaan dan keterangan mengenai kondisi pasien, pihak yang menerima surat memiliki alasan untuk mempercayai bahwa pemeriksaan benar-benar dilakukan. Mencatut nama dokter bukan persoalan sepele.

Bayangkan seseorang mengambil format surat sebuah klinik dari internet, mengisinya sendiri, kemudian menempelkan tanda tangan dokter tanpa sepengetahuan dokter tersebut. Surat kemudian diberikan kepada perusahaan sebagai bukti ketidakhadiran. Perbuatan seperti ini bukan hanya menipu perusahaan. Nama seorang dokter telah digunakan untuk membuat dokumen tersebut terlihat autentik. Hal serupa berlaku apabila surat asli memang pernah diterbitkan, tetapi kemudian dimanipulasi. Misalnya seseorang benar-benar sakit pada tanggal 5 dan memperoleh surat keterangan. Sebulan kemudian, ia tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Surat lama tersebut diedit sehingga tanggalnya berubah menjadi tanggal 5 bulan berikutnya. Fakta bahwa dokumen awalnya asli tidak berarti hasil manipulasi tersebut tetap merupakan dokumen asli.

Persoalan lain muncul ketika seseorang tidak membuat sendiri surat palsu. Misalnya seorang teman menawarkan, “Saya punya format surat dokter. Tinggal ganti nama dan tanggal.” Orang tersebut kemudian menerima surat tersebut dan menyerahkannya kepada kantor. Apakah ia dapat beralasan bahwa dirinya bukan pembuat surat?

Hukum pidana tidak selalu hanya melihat siapa yang secara teknis melakukan perbuatan tersebut. Penggunaan surat yang diketahui palsu dalam keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, kalimat “Saya cuma memakai, bukan membuat” tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum. Konteks pengetahuan dan kesengajaan menjadi penting. Orang yang benar-benar tidak mengetahui sebuah dokumen palsu tentu berada dalam posisi yang berbeda dengan orang yang sejak awal meminta dibuatkan surat palsu agar ketidakhadirannya dianggap sah.

Perubahan hukum pidana nasional juga membuat pembahasan mengenai pemalsuan dokumen perlu menggunakan KUHP yang berlaku saat ini. Sejak Januari 2026, rujukan terhadap kasus baru harus memperhatikan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, bukan semata-mata mengulang ketentuan KUHP lama. Hal ini penting dalam literasi hukum masyarakat.

Banyak artikel di internet masih menggunakan nomor pasal dari KUHP lama tanpa menjelaskan perubahan hukum yang telah terjadi. Padahal, masyarakat membutuhkan informasi hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku ketika perbuatan dilakukan. Namun, menyebut suatu tindakan sebagai pemalsuan tidak berarti seseorang otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidananya berdasarkan fakta konkret.

Lalu, bagaimana Jika Dilakukan oleh Tenaga Medis? Kasusnya menjadi berbeda apabila surat tersebut benar-benar berasal dari tenaga medis, tetapi isinya sengaja dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya seseorang tidak diperiksa sebagaimana mestinya, tetapi karena hubungan pertemanan meminta dibuatkan surat yang menyatakan dirinya sakit. Jika tenaga medis secara sadar memberikan keterangan yang tidak benar, persoalannya tidak lagi hanya berada pada orang yang menggunakan surat. Terdapat pula dimensi etika dan disiplin profesi kesehatan yang perlu diperhatikan.

Surat keterangan medis memperoleh kepercayaan karena diterbitkan berdasarkan kompetensi profesional. Jika surat tersebut dapat dibeli atau dibuat hanya berdasarkan permintaan tanpa dasar yang semestinya, kepercayaan masyarakat terhadap dokumen medis akan rusak. Pihak yang benar-benar sakit juga dapat terkena dampaknya karena perusahaan atau sekolah menjadi semakin curiga terhadap surat keterangan yang sebenarnya sah.

Bagi pekerja, surat keterangan sakit palsu juga dapat membawa konsekuensi dalam hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya dan peraturan pelaksanaannya mengatur hubungan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Selain undang-undang, perusahaan dapat mempunyai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang mengatur disiplin dan ketidakhadiran pekerja. Menggunakan dokumen palsu dapat dipandang jauh lebih serius daripada hanya terlambat masuk kerja.

Perusahaan dapat menilai adanya persoalan kejujuran dan pelanggaran kewajiban kerja. Konsekuensinya harus tetap dilihat berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta prosedur yang berlaku. Tidak tepat juga menyimpulkan bahwa setiap surat sakit palsu otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja tanpa melihat dasar dan prosedurnya. Namun, risikonya jelas tidak sebanding dengan manfaat yang ingin diperoleh.

Seseorang mungkin membuat surat palsu hanya untuk mendapatkan izin satu atau dua hari, tetapi akhirnya justru menghadapi persoalan disiplin, kehilangan kepercayaan perusahaan, bahkan kemungkinan persoalan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Teknologi memang mempermudah manipulasi dokumen. Namun, teknologi pada saat yang sama membuat verifikasi semakin mudah. Perusahaan dapat menghubungi fasilitas kesehatan. Institusi dapat memeriksa nomor surat. Dokumen elektronik dapat memiliki kode QR atau mekanisme autentikasi. Sistem pelayanan kesehatan juga semakin terdigitalisasi. Oleh sebab itu, mengubah angka pada PDF tidak berarti jejak administrasi aslinya ikut berubah.

Seseorang mungkin dapat membuat surat terlihat meyakinkan di layar handphone, tetapi ketika diverifikasi kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, ketidaksesuaian dapat segera diketahui. Di sinilah persoalan yang semula kecil dapat berkembang. Awalnya hanya ingin menghindari teguran karena tidak masuk satu hari. Setelah surat dipertanyakan, orang tersebut harus menjelaskan mengapa terdapat nama dokter yang tidak pernah memeriksanya, nomor surat yang tidak terdaftar, atau tanggal yang berbeda dengan catatan fasilitas kesehatan.

Ada sisi lain yang juga perlu diperhatikan. Ketika menemukan dugaan surat keterangan sakit palsu, masyarakat tidak seharusnya langsung mengunggah dokumen tersebut ke media sosial. Surat medis dapat mengandung data pribadi, termasuk informasi mengenai kesehatan seseorang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Verifikasi dugaan pemalsuan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan menyebarluaskan dokumen kepada publik.

Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan internal. Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang serius, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan tanpa menciptakan pelanggaran baru.

Membuat surat keterangan sakit palsu menunjukkan bagaimana tindakan yang dianggap kecil dapat mempunyai konsekuensi yang jauh lebih besar. Berbohong tentang sakit, memanipulasi dokumen, mencatut nama dokter, dan menggunakan surat palsu bukanlah persoalan yang sama. Konsekuensi hukumnya harus dinilai berdasarkan tindakan konkret dan unsur yang dapat dibuktikan. Tidak setiap kebohongan otomatis menjadi tindak pidana. Namun, ketika seseorang sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk membuat pihak lain mempercayai keadaan yang tidak benar, hukum dapat mulai bertindak.

Alasan paling sederhana untuk menghindarinya sebenarnya bukan ancaman pidana. Alasannya adalah integritas. Jika memang membutuhkan izin, sampaikan keadaan yang sebenarnya. Jika melakukan kesalahan, jauh lebih baik menerima konsekuensi disiplin yang proporsional daripada mencoba menutupinya dengan dokumen palsu. Satu hari tidak masuk kerja mungkin segera terlupakan. Namun, ketika ketidakhadiran itu ditutupi dengan pemalsuan, persoalan yang awalnya hanya satu hari dapat berubah menjadi masalah hukum yang jauh lebih panjang.

Penulis : Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/