Sergai-Infokota.co | Baru-baru ini, Polsek Firdaus, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku jambret yang melancarkan aksinya kepada dua orang ibu rumah tangga.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, menjelaskan kronologi kejadian saat ditemui, pada Rabu (31/07/2024) sore.
“Pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Kresna Situmorang (27) bersama adiknya, Risna Putri Situmorang (25), menjadi korban penjambretan di kawasan tersebut,” ungkap Iptu Maruli.
Kresna, yang tinggal di Dusun II Kampung Lalang, Desa Sukadamai, bersama Risna, yang tinggal di Dusun IX Panglong, Desa Sukadamai, hendak pulang ke rumah setelah mengunjungi kerabat.
Keduanya mengendarai Honda Beat dan berhenti di depan Hotel Top Inn untuk menyeberang jalan.
“Ketika menunggu jalan sepi, seorang pelaku yang mengenakan helm dan mengendarai Honda Vario tanpa plat nomor mendekat. Pelaku pura-pura membantu memberikan ruang untuk menyeberang. Namun, saat Kresna dan Risna hendak menyeberang, pelaku tiba-tiba merampas ponsel iPhone 11 milik Kresna yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri,” jelas Iptu Maruli.
Kedua korban sempat terpana sebelum akhirnya berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Tebingtinggi.
Namun, upaya mereka sia-sia karena pelaku menghilang dengan cepat. Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus, menyertakan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan serta bukti pembelian ponsel yang hilang seharga Rp 6 juta.
Kapolsek Firdaus melalui IPTU Maruli Sihombing langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pada malam harinya, personel unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun Kampung Pala, Desa Sei Rampah.
Tak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal polsek Firdaus yang dipimpin oleh IPTU Maruli Sihombing segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama M. T alias Topan (31), warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Firdaus bersama barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor Vario tanpa plat nomor.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Iptu Maruli Sihombing.
Polsek Firdaus terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kasus ini tuntas dan memberi rasa aman kepada masyarakat di wilayah tersebut. *fan#