Batu Bara-Infokota.co.
Guna memastikan kecukupan BBM jenis penugasan (Pertalite) dan BBM jenis subsidi (solar atau bio solar) serta mencegah penyimpangan penyaluran, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengecekan disejumlah tempat.
Pengecekan yang berlangsung selama sepekan tersebut dilaksanakan di
SPBU 14-212-261 Pakam Raya Kecamatan Medang Deras, SPBU 14-213-228 Simpang Bandar Tinggi Kecamatan Sei Suka, Tambang pasir di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih dan seluruh gudang diduga tempat penampungan CPO di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Namun dalam pengecekan di 2 SPBU tersebut tidak ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran BBB subsidi. Demikian pula pada pengecekan di lokasi tambang pasir dan gudang diduga penampungan CPO, petugas tidak menemukan akrifitas apapun ditempat tersebut.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Kamis (11/1/24).
Dijelaskan Sagala, pada pengecekan di SPBU 14-212-261 Pakam Raya
memang terlihat beberapa masyarakat yang melakukan pembelian BBM jenis solar menggunakan jerigen. Namun saat diperiksa, ternyata BBM jenis solar tersebut diperuntukan untuk nelayan diwilayah Kabupaten Batu Bara.
“Saat para nelayan melakukan pembelian BBM solar menggunakan jerigen dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pengambilan BBM jenis Solar di SPBU yang dihunjuk”, jelas Sagala.
Dikatakan Sagala, rekomendasi tersebut terbit berdasarkan Notulen Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengendalian permasalahan akses BBM bersubsidi jenis solar untuk usaha perikanan tangkap di Kabupaten Batu Bara pada tanggl 27 Juli 2022.
Notulen berisi kesepakatan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara dan Kepala bidang Kemanfaatan dan pengendalian Sumber daya Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara dengan nelayan tradisional.
“Rekomendasi pembelian BBM jenis solar subsidi hanya di SPBU Pakam Raya, SPBU Pagurauan dan SPBU Tanjungtiram”, sebutnya.
Kemudian pada pengecekan terhadap SPBU 14-213-228 Simpang Bandar Tinggi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, petugas tidak menemukan kegiatan penjualan atau penyaluran BBM bersubisidi jenis solar menggunakan mobil pick up yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan jerigen.
Petugas hanya menemukan beberapa warga yang melakukan pembelian BBM penugasan jenis Pertalite (non subsidi) menggunakan jerigen untuk dijual ecer kembali.
Saat membeli BBM, warga tersebut menunjukkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa setempat.(fiq)