Tanjung Balai-Infokota.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjung Balai menggelar konferensi pers capaian Kinerja BNN Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023, di Aula Kantor BNN Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman No 9, Kota Tanjung Balai, Rabu (27/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kepala BNN Kota Tanjung Balai Henry Pahala Marbun, didampingi Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Hamzah, Sib Koordinator Rehabilitasi Mailani Kristin Sinaga, beserta jajaran dan insan Pers.
Kepala BNN Kota Tanjung Balai Henry Pahala Marbun menyampaikan beberapa poin terkait dengan penanganan narkotika di Kota Tanjung Balai selama tahun 2023.
Henry Pahala Marbun memaparkan, Tahun anggaran 2023, BNN Kota Tanjung Balai menerima Anggaran sebesar Rp1.950.677.000, telah terealisasi sebesar Rp 1.928.912.572 atau (98.88 %.)
Sementara, bagian Seksi Pemberantasan, Perkara Tindak Pidana Narkotika, mempunyai Target 1 Berkas, terealisasi 3 Berkas (300 %), dengan Tersangka 3 (tiga) orang dan Barang bukti Narkotika Sabu seberat 8,14 Gram.
Perkara TAT (Tim Assesment Terpadu), Target 12 orang, terealisasi 27 orang tersangka (225 %), dan tidak direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi.
BNN Tanjung Balai telah melakukan kegiatan rutin yakni, Razia GKN (Gerebek Kampung Narkoba), sebanyak 19 Kali (25 Lokasi), selama operasi tersebut telah terjaring 74 Orang, dan dilakukan Proses Penegakan Hukum sebanyak 3 Orang, Ungkap Henry Pahala Marbun.
Henry Pahala Marbun juga mengatakan, sepanjang tahun 2023, terdapat 129 orang penyalah guna /pecandu yang mendapatkan layanan rehabilitasi dengan rincian 102 orang penyalah guna yang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Tanjung Balai oleh petugas rehabilitasi BNN Kota Tanjung Balai dan merujuk 27 orang pecandu ke lembaga rehabilitasi rawat inap.
Dilanjutkannya, Dari 102 orang klien rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Tanjung Balai ada 67 orang yang menyelesaikan layanan rehabilitasi dan 26 klien Klinik Pratama BNNK Tanjung Balai menyelesaikan layanan pasca rehabilitasi.
Berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 11 September 2023 mengenai pemberantasan dan penanganan narkoba, Presiden memerintahkan agar penanganan narkoba dilakukan secara extraordinary. Ada 10 (sepuluh) daerah yang menjadi prioritas penanganan narkoba, termasuk Sumatera Utara.
Oleh karena itu, BNN Tanjung Balai telah melaksanakan rehabilitasi extraordinary terhadap 77 orang masyarakat Tanjung Balai, dimana 16 orang dirujuk rehabilitasi rawat inap di Yayasan rehabilitasi ATC Kota Tanjung Balai dan 61 orang dirujuk rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Kota Tanjung Balai.
Dari data Yayasan rehabilitasi ATC Kota Tanjung Balai yang menjadi mitra BNNK Tanjung Balai sebanyak 120 orang penyalahguna narkoba yang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat inap, namun 71 orang yang sudah selesai program.
Seluruh klien IBM yakni, 11 orang penyalahguna di Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Kelurahan Pasar Baru dan Sei Merbau mendapatkan layanan pasca rehabilitasi, sebagai salah satu mandat reformasi birokrasi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
Seksi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional juga melakukan perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat layanan rehabilitasi melalui online dengan hasil perhitungan survey kepuasan tersebut berada pada angka 3,63 (kategori sangat baik) dari skala 4 pada layanan rawat jalan. Seluruh unsur penilaian layanan (9 unsur) bernilai >3,7 (kategori sangat baik).
Dikatakan Henry Pahala Marbun, Salah satu layanan yang diberikan oleh BNNK Tanjung Balai saat ini adalah penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Hal ini sebagai pelayanan terhadap masyarakat yang diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan perangkat Kelurahan, Pemilu, dan lain-lain yang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020, layanan SKPHN dikenakan tarif yang kemudian dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada tahun 2023, BNNK Tanjung Balai telah menerbitkan 180 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dimana 5 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dengan rincian biaya 0 rupiah karena melampirkan surat keterangan tidak mampu dan 175 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pungkas Pahala Marbun. *sb#