Batu Bara-Infokota.co.
Polemik galian parit Perkebunan PTPN 4 Tanah Itam Ulu yang tidak sesuai aturan ditinjau langsung oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., Sabtu (16/12/2023).
Pasalnya galian milik PTPN 4 Tanah Itam Ulu yang berada di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara itu memberi dampak negatif terhadap masyarakat.
Ditemui dilokasi pada sabtu pagi Bupati Zahir menyebutkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten sudah memiliki kesepakatan kepada perusahaan tentang galian parit disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dengan berjarak tujuh meter dari bahu jalan kabupaten.
Namun disayangkan pihak perusahaan melakukan penggalian tidak sesuai dengan peraturan sehingga dapat berdampak kerusakan badan jalan yang dibangun pemerintah. Maka dari itu, Bupati Batu Bara meminta pihak perusahaan untuk menutup kembali galian tersebut dan membuat galian yang sesuai peraturan.
“Kita lanjutkan permohonan yang dulu, ketika pertama sekali dibuat parit ini, bahwa parit ini jangan terlalu mepet kejalan karena bisa mengakibatkan rusaknya badan jalan, ini aset pemerintah. Saya minta kembalikan 7 meter tapi ini tutup,” tegas Zahir.
Sementara itu pihak perusahaan bersedia menutup galian tersebut dengan menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara.#fik*