Mencuat, Isu Dugaan Penyadapan Prabowo Perintah dari Solo

Ilustrasi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang diduga memerintahkan dan aliran data hasil penyadapan.
Ilustrasi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang diduga memerintahkan dan aliran data hasil penyadapan.*Foto/InfoK/LoketBerita#

Infokota.co-Jakarta   | Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menyeret perhatian pada persoalan yang lebih luas. Bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang memerintahkan penyadapan dan ke mana hasil rekaman komunikasi tersebut disalurkan.

Sorotan semakin menguat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan bahwa produk akhir penyadapan mengalir hingga ke Solo. Pernyataan ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak di luar struktur resmi kepolisian yang menerima hasil penyadapan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilandasi kepentingan penegakan hukum.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Tak hanya dugaan penyadapan, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer LIMS pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri dari 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Di tengah proses hukum tersebut, pernyataan Mahfud MD justru membuka pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya aliran informasi kepada pihak lain.

Dalam podcast Terus Terang yang dikutip Rabu (4/11/2026), Mahfud menyebut produk akhir penyadapan diduga sampai ke Solo.

“Dari hasil, dari taruhlah bocoran sumber itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo,” ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud tidak membeberkan identitas pihak yang diduga menerima informasi tersebut. Ia juga belum menyampaikan bukti terbuka yang dapat menjelaskan bagaimana hasil penyadapan itu disalurkan.

Untuk itu, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini.

Isu dugaan adanya instruksi dari pihak tertentu juga mendapat perhatian politikus Mohamad Guntur Romli. Melalui akun X, ia meminta Polri mengusut tuntas kemungkinan adanya pemberi perintah.

“Bisik-bisik soal ‘perintah Solo’ sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar,” tulisnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Polri juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Namun, hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Penyidik belum mengungkap siapa yang diduga memberikan perintah, siapa penerima akhir hasil penyadapan, serta bagaimana mekanisme distribusi data tersebut berlangsung.

Pengungkapan rantai komando dan aliran hasil penyadapan menjadi kunci untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh.

Dengan demikian, publik kini menanti pembuktian dari penyidik, termasuk untuk menjawab misteri yang mulai mencuat di balik kasus tersebut: siapa sebenarnya di balik dugaan ‘Perintah Solo’? *di/LokerBerita#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/