Polsek Tanjung Morawa Tak Terapkan UU Darurat kepada Tersangka Penembakan-Pembacokan di Jalan Industri.

Info kota.co-Deli Serdang   | Polsek Tanjung Morawa dituding tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa warga dan terjadi di PT Mitra Miling di Jalan Industri, Gang Sawi Desa, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026) kemarin.

Informasi yang dihimpun, ada dua orang korbannya yaitu Anton Wijaya (41) dan FF (67). Sampai saat ini polisi masih melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial J.

Sedangkan beberapa orang lainnya belum juga di tangkap. Meski kasus sudah bergulir selama 2 bulan lebih.

Herannya lagi, polisi tidak menerapkan pasal undang undang kepemilikan senjata atau undang undang darurat kepada pelaku yang sudah diamankan dan kepada beberapa orang yang melakukan aksi itu.

Padahal, korban bernama Anton mengalami luka tembak dan 3 butir bersarang di bagian tubuhnya. Diantaranya di bagian hati, paha kiri dan di bagian jari kaki bagian kanan. Lalu FF mengalami luka tembak dibagian lengan bagian atas.

Seorang pengamat hukum, Sozato Gea SH ketika diminta tanggapannya mengatakan agar Propam Polda Sumut dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk turun tangan.

“Jadi, Propam dan Wassidik harus turun tangan. Jangan menunggu adanya laporan. Itulah baru dikatakan Polisi bersama Masyarakat seperti Tagline Polri,” katanya, Kamis (14/10/2026).

Menurut Sozato, penyidik Polsek Tanjung Morawa harus gerak cepat menetapkan tersangka lainnya dan melakukan penangkapan.

“Selain itu, polisi juga harus menerapkan pasal kepemilikan senjata atau undang-undang darurat kepada pelaku. Kami yakin polisi akan serius menangani kasus ini. Jika tidak serius atau tidak profesional, Kapolda Sumut harus mencopot keduanya,” terangnya.

Kanitreskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus ketika dikonfirmasi awak media mengenai tidak diterapkan undang undang darurat kepada JI dan rekannya belum menjawab.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Toni seorang supir di PT Mitra Miling berpapasan dengan dua pria yang disebut berinisial JI dan IW, warga Lorong 3, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, yang sedang mengarit rumput dan memarkirkan becaknya di pinggir jalan. Kemudian, terjadi selisih paham antara Toni dengan kedua pria tersebut.

Tidak lama kemudian, datang enam pria (diantaranya JI) menggunakan sepeda motor dan mengenakan helm. Keenam pria tersebut diduga melakukan penyerangan dan penembakan menggunakan senjata airsoft gun ke arah orang-orang dan karyawan yang berada di sekitar PT Mitra Milling. Akibat kejadian tersebut, Anton Wijaya dan FF mengalami luka tembak cukup serius.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa dengan Nomor: LP/B/323/VIII/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. *Rz#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/