Satpol PP Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pengrusakan Rumah Warga Miskin

Infokota.co-Medan   | Tiopan Tarigan SH dan Dr Ramces Pandiangan SH MH kuasa hukum dari Abdul Rahim melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang berinisial M dan rekan-rekannya atas dugaan pengrusakan rumah berdinding tepas milik warga miskin di Dusun III Desa Rugemuk Kec. Pantai Labu.

Menurut Ramces, insiden pengrusakan dilakukan oleh Satpol PP dan tim gabungan tepatnya 14 Juli 2026. Cara dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit beko Wheels Loader.

Akibatnya, bangunan suku Melayu ini menjadi rusak dan binasa serta idak terpakai lagi. Alasan dilakukan pembongkaran atau pengrusakan itu dikarenakan bangunan itu tidak memiliki izin IMB atau PBG.

Atas kejadian itu, warga merasa keberatan dan dirugikan sekira Rp 20 juta serta kerugian immateriil.

“Jadi, jangan karena alasan tidak memiliki PBG. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang seenaknya membongkar atau merusak rumah warga miskin. Sedangkan bangunan milik pengusaha atau orang yang berduit tanpa PBG di seputar lokasi tidak dirobohkan. Bupati dan Kasatpol PP jangan melakukan diskriminasi terhadap warganya yang miskin,” ucap Ramces usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ramces, seharusnya PBG untuk bangunan permanen dan gedung. Abdul Rahim sudah tinggal di lokasi secara turun temurun.

“Kami juga heran, mengapa untuk membongkar bangunan tepas, gubuk milik warga miskin, Bupati Deli Serdang dan Kasat Pol PP menurunkan pasukan tim gabungan yang banyak dan besar. Ini kami duga ada pesanan dari seseorang yang tidak suka dengan keberadaan Abdul Rahim di lahan itu,” tuturnya.

Ramces menambahkan bahwa Abdul Rahim menguasai dan mengusahai lahan dan bangunan berada di lahan status hutan lindung erdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor nomor 181 pasal 17 yang menyatakan bahwa masyarakat yang sudah menetap secara turun temurun di lahan berstatus hutan lindung tidak dapat dipidana.

“Jadi, kami meminta agar Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri untuk memberikan keadilan kepada setiap orang. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap masyarakat,” terangnya.

Sedangkan Tiopan Tarigan SH menegaskan bahwa Bupati Deli Serdang tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembongkaran bangunan milik warga yang tidak memiliki PBG di kawasan hutan lindung.

“Sungguh teganya kamu bapak Bupati Deli Serdang yang membongkar bangunan milik rakyat miskin dengan alasan tidak memiliki PBG. Bangunan di seputaran lokasi harus dirobohkan juga jika tidak memiliki PBG, termasuk bangunan milik pengusaha,” tuturnya.

Menurut Tiopan, diduga ada pesanan atau aktor dibalik layar mengenai pembongkaran rumah milik Abdul Rahim.

“Kami juga kemungkinan akan melaporkan Bupati Deli Serdang dan pejabat lainnya yang terlibat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dimaksud.  “Laporan ini nantinya akan diproses sesuai dengan prosedur,” terangnya. (Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/